
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel terlarangan di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebut batalnya pemeriksaan itu lantaran Anton Timbang melayangkan surat penundaan lantaran argumen sakit.
"Sesuai agenda hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) mengirimkan surat keterangan bahwa nan berkepentingan melakukan penundaan kembali lantaran argumen sakit," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Meski begitu, Irhamni menuturkan pihaknya bakal mengecek terlebih dulu apakah betul tersangka sakit alias malah menghindari pemeriksaan oleh interogator dalam kasus nan menjeratnya.
Ia menyebut nantinya bakal dikirimkan tim master untuk memastikan argumen Anton Timbang tidak hadir. "Tentunya kami interogator bakal memastikan kebenarannya, apakah nan berkepentingan sakit alias tidak. Kami bakal segera melayangkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah nan berkepentingan betul-betul sakit alias menghindari memberikan keterangan kepada penyidik," ujar dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·