Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Berobat? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Berobat? Ini Penjelasannya

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dipakai untuk Berobat? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Ini penjelasannya. Sebagai pekerja, tentu menginginkan adanya agunan nan bisa melindungi dari beragam akibat ketika berada di tempat kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memang berbeda dengan BPJS Kesehatan nan mempunyai jasa kesehatan untuk seluruh peserta. Namun, rupanya BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai jasa 'kesehatan' serupa tetapi unik pekerja. 

Lalu apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dipakai untuk berobat? Berikut ini Okezone rangkum berasas laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (26/4/2026).

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beragam macam program untuk melindungi pekerja dari akibat sosial-ekonomi, ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Program ini bermaksud memberikan kepastian perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya. 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan nan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan pergi-pulang dari rumah menuju tempat kerja, serta penyakit nan disebabkan oleh lingkungan kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Memberikan faedah duit tunai nan diberikan kepada mahir waris ketika peserta meninggal bumi bukan akibat kecelakaan kerja, untuk membantu meringankan beban keluarga.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program tabungan jangka panjang di mana peserta menerima duit tunai nan besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, nan dapat dicairkan saat peserta pensiun, resign, alias abnormal total.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan nan diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan nan layak ketika peserta kehilangan alias berkurang penghasilan lantaran telah memasuki usia pensiun alias mengalami abnormal total tetap.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan nan diberikan kepada pekerja alias pekerja nan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan nan layak ketika pekerja kehilangan pekerjaan.

Salah satu program nan memberikan faedah untuk pekerja ketika mengalami kecelakan adalah JKK. Sebab JKK mempunyai enam faedah bagi peserta. Manfaat nan diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

- Perawatan tanpa pemisah biaya sesusai indikasi medis
- Homecare service
- Santunan meninggal 48 kali upah
- Santunan catat total tetap 56 kali upah
- Manfaat danasiwa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak
- Santunan sementara tidak bisa bekerja 100% bayaran 12 bulan pertama, 50% bayaran bulan berikutnya-sembuh.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com