Aliansi Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi mahasiswa mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Desakan tersebut disampaikan Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum dalam tindakan nan digelar di Gedung MK, pada Selasa (28/4) hari ini.

Koordinator tindakan Faldo mengatakan uji materiil pada Permohonan Perkara Nomor 260/PUU- XXIII/2025 kudu dikabulkan lantaran terdapat pasal-pasal di UU Peradilan Militer nan justru mengaburkan yurisdiksi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menyoroti asas equality before the law nan telah tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu, Faldo mengingatkan jika semua penduduk negara sama di mata hukum.

Akan tetapi, kata dia, ketentuan itu justru bertentangan dengan patokan dalam Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Tidak ada ketegasan norma nan dapat memperjelas bahwa prajurit TNI nan diduga melakukan pelanggaran tindak pidana umum maka peradilan umum nan kudu mengadili," ujarnya.

"Ketidakpastian dan menimbulkan polemik norma soal kompetensi absolut telah membikin ambigu mengenai yurisdiksi norma dan proses penegakkan norma serta memberikan celah pengecualian," imbuhnya.

Faldo menilai kudu ada pemisahan secara jelas dan terukur terhadap unsu nan masuk dalam kualifikasi pelanggaran tindak pidana militer dan yurisdiksi norma nan mengadilinya.

Menurutnya, andaikan memang terjadi kelalaian pada saat prajurit TNI menjalankan tugas maka perihal itu merupakan pelanggaran tindak pidana militer.

Pasalnya ada perintah pemimpin alias resmi dan sedang menjalankan selama tidak ada keterlibatan pihak sipil dalam tindakan pidananya.

Akan tetapi, jika personil TNI tidak sedang bekerja alias tidak sedang menjalankan operasi militer baik perang maupun bukan maka tindak pidana nan dilakukan masuk dalam unsur pidana umum. Sehingga, kata dia, yursidiksi Peradilan Umum nan berkuasa untuk mengadilinya.

"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan mengenai yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur alias kabur dari makna asas equality before the law," jelasnya.

"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, terjadi inkonsistensi dan ketidaktepatan penerapan kompetensi absolut alias mengenai yurisdiksi peradilan," imbuhnya.

Di sisi lain, dia menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus nan semestinya menjadi momentum reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Faldo mengatakan perihal ini juga krusial agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran personil nan semestinya diadili oleh pengadilan umum.

Dengan langkah ini pengadilan militer bisa konsentrasi menangani kasus-kasus pelanggaran nan mengenai dengan dinas militer dan pelanggaran mengenai kode etik militer.

"Dengan kian maraknya kasus kejahatan nan melibatkan personel militer, termasuk pembunuhan nan merupakan tindak pidana umum, pemerintah dan DPR kudu segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," pungkasnya.

(tfq/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional