Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kemenperin memastikan seluruh kegunaan pelayanan, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha, tetap melangkah optimal, responsif, dan tepat waktu di tengah penerapan skema kerja elastis seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di lembaga pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
"Penerapan langkah kerja baru bukanlah corak penurunan kinerja, melainkan upaya peningkatan efektivitas dan produktivitas berbasis output. Melalui pendekatan ini, ASN di lingkungan Kemenperin didorong untuk lebih konsentrasi pada hasil kerja nan terukur dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A. Cahyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menegaskan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menginstruksikan seluruh unit kerja untuk tetap beraksi sesuai Standar Pelayanan (SP) dan Maklumat Pelayanan nan berlaku. Dengan demikian, pemangku kepentingan di sektor industri tetap mendapatkan jasa nan berbobot tanpa halangan teknis maupun administratif.
Transformasi pola kerja ini didukung dengan penguatan sistem monitoring dan pertimbangan keahlian berbasis info secara berkala. Mekanisme tersebut bermaksud agar setiap unit kerja dapat memastikan pencapaian sasaran keahlian secara transparan dan akuntabel, sekaligus melakukan perbaikan berkepanjangan terhadap kualitas layanan.
"Digitalisasi menjadi kunci. Kemenperin mengoptimalkan pemanfaatan platform digital mulai dari proses koordinasi internal hingga penyelenggaraan jasa publik teknis. Hal ini memungkinkan proses kerja menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi, sehingga kami lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan bumi industri," papar Eko.
Di sisi lain, penerapan pola kerja elastis ini juga diiringi dengan penguatan aktivitas irit daya di lingkungan perkantoran. Kemenperin mendorong optimasi penggunaan listrik, air, serta akomodasi pendukung lainnya secara lebih efisien melalui pengendalian operasional dan pemanfaatan sarana kerja secara selektif.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan pemborosan daya sekaligus meningkatkan efisiensi shopping operasional. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kemenperin dalam mendukung agenda industri hijau dan pembangunan berkepanjangan (ESG) nan menjadi prioritas dalam transformasi sektor manufaktur nasional.
Efisiensi daya tidak hanya berakibat pada penghematan anggaran, tetapi juga memperkuat peran pemerintah dalam mendorong praktik ramah lingkungan. Kemenperin menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan nan modern dan berkekuatan saing.
(ily/ara)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·