Ada Perubahan Skenario, Pemberi Perintah Awalnya Tak Ingin Kacab Bank Jakarta Dibunuh

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti perubahan skenario dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala bagian (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) nan berujung pada kematian korban.

Awalnya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4) mengenai ketidaksesuaian rencana awal dengan kebenaran di lapangan.

"Dari rencana awal kan mau baik-baik saja. Kenapa jadi preman? Itu konotasinya sudah mengarah ke langkah paksa. Berarti otomatis ada unsur kekerasan di dalam rencana itu?," tanya hakim.

“Lah makanya, kok keluar dari jalur. Kenapa cari aparat, kenapa kemudian cari preman, apalagi terdakwa akhirnya cari orang-orang hitam itu,” lanjut Hakim.

Dalam kesaksiannya, Antonius nan juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyebut bahwa skenario awal nan disusun oleh pengusaha pengarahan belajar Dwi Hartono tidak mengarah pada tindakan kekerasan.

Rencana itu disebut hanya bermaksud membujuk korban bekerja sama dalam pemindahan biaya dari rekening dormant.

Menurut Antonius, pendekatan nan dirancang adalah persuasif dengan menghadirkan sosok abdi negara untuk memberikan tekanan psikologis, bukan melalui tindakan fisik.

Bahkan, Dwi Hartono awalnya meminta korban agar tetap dalam kondisi sehat lantaran proses tersebut bakal dilakukan di lingkungan instansi bagian nan ramai.

"Korban kudu dalam keadaan sehat, lantaran rencananya dilakukan di ruang kepala cabang, ada karyawan, satpam, dan nasabah," ujar Antonius.

Namun, majelis pengadil mempertanyakan kebenaran bahwa dalam pelaksanaannya justru muncul unsur kekerasan nan berujung fatal.

Hakim menilai ada pergeseran signifikan dari rencana awal hingga akhirnya melibatkan pihak-pihak lain di luar skenario.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita