3 WN Australia Kasus Penerbangan Ilegal Akan Jalani Pidana Sebelum Dideportasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Konfrensi pers pelimpahan kasus tiga WN Australia penumpang pesawat terlarangan ke kejaksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (9/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tidak bakal langsung mendeportasi tiga Warga Negara (WN) Australia tersangka kasus penerbangan ilegal.

Ketiganya dipastikan kudu menjalani persidangan dan balasan pidana penjara di Indonesia terlebih dahulu. Penegasan ini disampaikan seiring pelimpahan tahap II (tersangka dan peralatan bukti) kasus tersebut ke Kejaksaan RI di Jakarta, Kamis (9/4).

Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menjelaskan bahwa kasus pelanggaran kedaulatan ini bermulai ketika sebuah pesawat Piper PA-23-250 Aztec bertolak dari Australia menuju Merauke dengan izin terbang dan manifes resmi hanya untuk dua orang, ialah pilot WN Australia dan kopilot WNI.

Namun, di tengah perjalanan pesawat sengaja transit di Bandara Coen, airport mini di Australia tanpa pos imigrasi, untuk mengangkut dua penumpang gelap.

Konfrensi pers pelimpahan kasus tiga WN Australia penumpang pesawat terlarangan ke kejaksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi (9/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Aksi penyelundupan ini akhirnya terbongkar saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke, pada November 2025 lalu.

Petugas Imigrasi nan melakukan pemeriksaan rutin mendapati ketidaksesuaian jumlah orang di dalam kabin, ialah menjadi empat orang, berbeda dengan izin manifes awal.

Setelah diperiksa lebih dalam, kedua penumpang gelap tersebut diketahui berstatus tahanan luar (on-bail) nan nekat menyusup ke wilayah RI demi menghindari proses norma di negara asal mereka.

Atas pelanggaran tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dir Wasdak), Yuldi Yusman, menegaskan ketiganya dijerat UU Keimigrasian dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan tak bisa seenaknya dikembalikan ke otoritas Australia.

"Mereka bakal disidang dan dipenjara dulu di Indonesia. Setelah masa hukumannya selesai, baru bakal dideportasi. Tidak bisa langsung ke Australia," tegas Yuldi.

Handarsam pun memastikan ketiganya bakal langsung dimasukkan ke dalam daftar cekal permanen usai dideportasi kelak.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan