KPK mengungkap modus nan digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam dugaan pemerasan nan dilakukannya. Ada dua surat nan digunakan sebagai perangkat untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan pemerasan ini terjadi pada akhir 2025. Saat itu, Gatut memanggil para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu per satu untuk menandatangani surat.
Surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari kedudukan sekaligus dari status aparatur sipil negara (ASN). Sementara, surat kedua merupakan pernyataan tanggung jawab absolut atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri kedudukan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab absolut itu satu surat," kata Asep dalam konvensi pers, Sabtu (11/4).
Dalam praktiknya, penandatanganan dilakukan di ruang tertutup dan tanpa akses perangkat komunikasi. Para pejabat juga tidak diberikan salinan arsip nan telah mereka tanda tangani.
"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut," ujar Asep.
KPK menilai, kondisi tersebut membikin surat menjadi perangkat kontrol nan efektif. Dengan tidak adanya tanggal, arsip itu dapat sewaktu-waktu diaktifkan untuk menekan pejabat nan dianggap tidak patuh.
"Kalau misalkan dirasa alias Bupati merasa ya, dalam perihal ini kerabat GSW, itu merasa kerjaannya nggak bener alias tidak loyal sama nan bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu," kata Asep.
Situasi tersebut membikin para pejabat berada dalam tekanan. Mereka tidak mempunyai ruang untuk menolak perintah lantaran terancam kehilangan jabatan, apalagi status sebagai ASN.
Berbekal surat tersebut, Gatut disebut meminta sejumlah duit kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Besaran permintaannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Permintaan duit itu dilakukan terhadap 16 OPD, totalnya Rp 5 miliar. Namun, pemberian dilakukan secara bertahap, dan hingga sekarang baru terkumpul Rp 2,7 miliar.
KPK menyebut, hingga saat ini belum ada pejabat nan betul-betul mengundurkan diri, namun tekanan nan ditimbulkan dari praktik tersebut menimbulkan keresahan.
"Sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya, sangat resah dengan apa nan disampaikan alias apa praktik nan dilakukan oleh kerabat GWS ini," ujar Asep.
Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut. Mulai dari membeli sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Selain itu, Gatut juga diduga menggunakannya untuk memberikan THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
KPK menilai pola ini berbeda dari praktik pemerasan pada umumnya. Biasanya, tekanan dilakukan melalui ancaman mutasi alias pencopotan jabatan. Namun dalam kasus ini, pengendalian dilakukan sejak awal melalui arsip nan telah ditandatangani.
"Kalau di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam corak surat pernyataan," ujar Asep.
Kasus ini akhirnya diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga hasil dari pemerasan, ialah duit tunai sebesar Rp 335 juta dan 4 pasang sepatu senilai Rp 129 juta.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e alias Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Usai dijerat tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·