16 Mahasiswa IPB Terlibat Pelecehan Seksual Grup Chat Disanksi Skors 1 Semester

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Institut Pertanian Bogor (IPB), Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Foto: Nauval Pratama/kumparan

IPB University memberikan hukuman skorsing kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknologi dan Teknik (FTT). Sanksi ini mengenai dengan kasus dugaan pelecehan seksual nan dilakukan di grup chat mereka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa nan teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan secara resmi baru dilaporkan kepada lembaga pada 14 April 2026,” kata Dekan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University, Prof Slamet Budijanto dalam keterangan tertulis, Senin (20/4).

Slamet mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Fakultas Teknik dan Teknologi berbareng Kantor Manajemen Keamanan, Keselamatan, dan Perlindungan Kampus (KMKKPK) melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada 15 April 2026. Lalu pada tanggal 16 April Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University memanggil para pihak mengenai untuk pendalaman kasus dan pengumpulan bukti-bukti.

"Berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti-bukti nan ada, sebutnya, FTT kemudian menjatuhkan hukuman berupa skorsing selama satu semester kepada 16 mahasiswa nan terbukti terlibat dijatuhkan pada 17 April 2026," ucap Slamet.

FTT IPB University menegaskan bahwa hukuman diberikan bukan hanya sebagai corak penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan pengaruh jera serta pembelajaran etik nan kuat bagi seluruh sivitas akademika.

video from internal kumparan

IPB Tak Mentoleransi

Sementara itu, Rektor IPB University, Dr. Alim Setiawan Slamet menegaskan komitmen IPB untuk menciptakan lingkungan kampus nan aman, bermartabat, dan bebas dari segala corak kekerasan, termasuk pelecehan berbasis kelamin baik secara daring maupun luring.

“Kami tidak mentoleransi dan menormalisasi segala corak kekerasan seksual dalam kondisi apa pun. IPB berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses melangkah transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa," kata Alim.

"Kami berdiri berbareng korban—melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus kudu menjadi ruang nan aman, nyaman, dan terhormat bagi seluruh sivitas akademika," lanjutnya.

Dr Alim Setiawan Slamet, STP, MSi sebagai Rektor IPB University. Foto: IPB University

Pemulihan Korban Prioritas Utama

Adapun Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr Alfian Helmi mengatakan, “IPB University juga menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama."

Alfian merinci langkah-langkah nan dilakukan meliputi: pemulihan hak-hak korban, baik dalam aspek akademik maupun sosial; penyediaan pendampingan psikologis dan support berkelanjutan; agunan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma; serta penguatan ruang kondusif bagi korban dan pelapor.

Ia menekankan, IPB University menyadari bahwa setiap kasus adalah momentum untuk memperkuat sistem.

“Oleh lantaran itu, lembaga terus berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus, meningkatkan edukasi etika dan kesetaraan di lingkungan kampus, serta menumbuhkan budaya saling menghormati dan keberanian untuk melapor. IPB University juga membujuk seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga kampus sebagai ruang nan aman, inklusif, dan berkeadaban, ” ujar Alfian.

video from internal kumparan

Awal Mula Kasus

Kasus ini berasal pada tahun 2024 dari sebuah grup privat mahasiswa FTT IPB. Di dalam grup itu terdapat komentar seksis.

“Di dalam grup tersebut ditemukan komentar nan tidak layak terhadap beberapa mahasiswi,” ujar Alfian.

Menurutnya, para mahasiswi nan menjadi korban telah mengetahui keberadaan grup tersebut sejak awal dan sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara internal.

Upaya itu dilakukan melalui mediasi nan difasilitasi oleh kakak tingkat. Namun, proses mediasi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban.

“IPB University memahami bahwa proses mediasi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban,” kata Alfian.

Kasus ini kembali mencuat setelah laporan resmi diterima kampus pada 14 April 2026.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan