Jumlah tersangka kasus dugaan pesta gay di salah satu tempat intermezo malam di Karawang, Jawa Barat, bertambah menjadi lima orang. Mereka berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).
Kelima tersangka tersebut ditangkap Satres PPA dan PPO Polres Karawang di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6) awal hari.
"Jadi total sudah lima nan sukses kita amankan," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, di Polres Karawang.
Dia bilang, kelima tersangka tetap berstatus lajang dan merupakan tenaga kerja perusahaan di wilayah Karawang maupun Cikarang. Namun antara mereka sebagian tidak saling mengenal.
"Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka memang berencana untuk melakukan alias berpesta bersama," katanya.
"Jadi nan lain kemudian mengundang teman-temannya nan lain, makanya berkumpul beberapa kawan dan apalagi dari serombongan di video nan viral tersebut mereka tidak saling mengenal lantaran memang berjumpa di tempat tersebut," tambah Fiki.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.
Mereka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alias Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
"Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang nan melanggar kesusilaan di muka umum alias melanggar kesusilaan di muka orang lain nan datang tanpa kemauan orang nan datang tersebut," jelasnya.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·