BT (41) dan MS (17) ditangkap Polsek Cikupa, Polresta Tangerang usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap P (33), seorang pedagang cilok nan ditemukan bersimbah darah di kontrakannya di Cikupa, Tangerang. Pelaku juga pedagang cilok.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran MS sering diintimidasi oleh korban nan kerap meminta duit serta menerapkan senioritas dalam upaya jual beli cilok. Atas tindakan itu, MS mengadukannya kepada BT, nan merupakan ayah kandungnya.
"Jadi mereka adalah ayah dan anak. Anaknya dengan inisial MS ini pedagang cilok juga. Dia mengadu kepada BT jika sering diintimidasi oleh korban. Hal itulah nan mendasari tindak pembunuhan tersebut," katanya, Senin (8/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan BT melakukan pembunuhan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur, nan dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghilangkan nyawanya.
"MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lampau BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak melarikan diri ke Jawa Tengah, tetapi sukses diamankan petugas di Terminal Rebo, Jakarta.
"Saat hendak kabur, keduanya sukses kami amankan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 dan/atau 458 KUHP dengan ancaman pidana meninggal alias penjara 20 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·