Polresta Samarinda Ringkus Perampok Spesialis Toko, Satu Tersangka Berstatus ABH

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Polresta Samarinda Ringkus Perampok Spesialis Toko, Satu Tersangka Berstatus ABH Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo berikan keterangan pers kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Samarinda.(Doc Humas Polresta Samarinda)

JATANRAS Satreskrim Polresta Samarinda Kalimantan Timur berbareng Polsek Sungai Pinang, Senin (6/7) kemarin sukses meringkus dua laki-laki tersangka perampokan alias pencurian dengan kekerasan, ahli toko dimana salah satu tersangka tetap anak dibawah umur nan sekarang berstatus Anak nan Berhadapan dengan Hukum (ABH)   

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo didampingi Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam dan Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Arie Soeharyadi, Selasa (7/7) kemarin dalam keterangan persnya.

Dijelaskannya, pada pengungkapan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan nan terjadi di sejumlah toko di Kota Samarinda itu. Polisi sukses menangkap dua tersangka berinisial DY penduduk jalan Padat Karya Gang Pelangi, Sempaja Timur, Samarinda Utara dan satu tersangka lagi berstatus ABH.

“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian penduduk di kota Samarinda, lantaran tindakan pencurian itu disertai dengan kekerasan terhadap korban Hepy Septiani dan Wiji Asih, dua tenaga kerja toko nan menjadi letak tindakan pelaku,” sebutnya. 

Tersangka Akui Lakukan Kejahatan di Beberapa Lokasi

Dari keterangan tersangka DY mengakui semua perbuatannya, dan telah melakukan tindakan kejahatan dengan modus serupa beberapa lokasi, di antaranya Toko MM Iwan Mart, Alfamidi, Toko Peralatan Bayi Cilukba, dan Toko Annas di area Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara.

"Kami menduga tetap ada beberapa letak lainnya., sehingga kami minta masyarakat nan merasa pernah menjadi korban dipersilakan melapor ke kepolisian," tukasnya.

Ia membeberkan, kejadian pencurian dilakukan para tersangka pada 2 Mei 2026 di Toko MM Iwan Mart alamat Jalan Poros Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara sekitar  pukul 07.20 Wita.

Dimana ketika tenaga kerja membuka toko mendapati mesin absensi, monitor CCTV, serta aliran listrik di ruang server dalam kondisi mati. 

“Saat diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dan brankas toko telah terbuka, sementara duit tunai di dalamnya telah raib. Akibat kejadian itu, kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Rahmat Aribowo. 

Aksi Para Tersangka Terekam Kamera CCTV

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dari rekaman CCTV nan tetap dapat diakses melalui telepon seluler, tersangka diketahui masuk melalui pintu belakang sekitar pukul 02.46 Wita.

Pelaku kemudian mematikan jaringan WiFi, komputer, dan aliran listrik di ruang server sehingga aktivitasnya tidak terekam kamera pengawas.

Ia menambahkan, tindakan serupa pada 26 Mei 2026 di letak nan sama, dimana dalam pencurian itu pelaku sukses mencuri duit tunai sebanyak Rp15 juta  lebih setelah membobol brankas. Mereka juga mencongkel pintu penyimpanan di lantai dua. 

“Dari rekaman CCTV nan tersisa, kami mengidentifikasi tindakan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku nan yang teridentifikasi DY dengan ABH menggunakan satu batang linggis, dan kedua pelaku pun akhirnya sukses dibekuk di Jalan Padat Karya, Samarinda,” ungkap Rahmat Aribowo. 

Dua Perempuan Karyawan Toko Alami Kekerasan Pelaku 

Pelaku juga mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Annas pada 2 Juli 2026 kemarin. Dalam kejadian itu dua tenaga kerja toko menjadi korban kekerasan para pelaku, dimana ketika itu korban sedang tidur di bilik di lantai dua ruko. 

“Kedua korban mengalami kekerasan ketika terbangun lantaran mendengar bunyi mencurigakan, saat Hepy terbangun mulut korban langsung dibekap dan diancam menggunakan sebilah pisau,” katanya.

Akibatnya korban Hepy mengalami luka sobek pada kaki kanan akibat sabetan pisau, sedangkan Wiji nan berupaya menolong juga mengalami luka tusuk di dengkul kanan serta luka lecet di pipi kiri. Usai melukai  korban pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur duit tunai sebesar Rp350 ribu.

Dituturkannya, pada kejadian pencurian di di Toko Annas, tindakan pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan seorang diri tersangka DY sementara ABH tidak ikut terlibat.

Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Pihaknya juga tetap mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya letak kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lain atas perbuatannya.

“Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara paling lama 9 tahun” pungkasnya. (EM)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia