Pelaku UMKM Bawang Putih Bali Minta Perlindungan ke Komisi III DPR

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Pelaku UMKM Bawang Putih Bali Minta Perlindungan ke Komisi III DPR Kantor CV Berkah Bawang Bali nan telah disegel.(Dok.Istimewa)

UPAYA pelaku UMKM CV Berkah Bawang Bali mencari perlindungan norma ke Komisi III DPR RI belum membuahkan hasil.  Enam hari setelah surat pengaduan dilayangkan, kuasa norma mengaku belum menerima respons maupun tindak lanjut dari komisi nan membidangi urusan norma tersebut.

Kuasa norma CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah resmi mengusulkan permohonan perlindungan norma ke Komisi III DPR RI mengenai dugaan tindakan sewenang-wenang dalam penanganan perkara nan berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih dan penyegelan toko kliennya. "Sampai sekarang belum ada tindak lanjut alias respons dari Komisi III," kata Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (9/6).

Nugraha pun memperlihatkan surat nan dilayangkan pihaknya kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan surat tanda terima dari DPR RI. Adapun, kasus ini bermulai dari penyegelan tempat upaya oleh Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali nan berujung pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali sejak April lalu.

PERDAGANGAN TERHENTI
Menurut Nugraha, akibat penyegelan nan berjalan berlarut-larut, upaya kliennya menjadi lumpuh. Aktivitas perdagangan berhenti, pengguna beranjak ke pedagang lain, sementara komoditas bawang putih nan tersimpan terancam rusak lantaran merupakan peralatan nan mudah mengalami penurunan kualitas.

"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah lenyap pindah ke orang lain lantaran tutup sudah lama," ujarnya.

Tak hanya itu, Nugraha menyebut sebagian peralatan sitaan diduga sudah mengalami kerusakan lantaran hingga sekarang belum ada langkah lanjutan terhadap komoditas nan mudah busuk tersebut.

"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang nan sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur norma harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," kata dia.

Selain menunggu respons Komisi III DPR, tim kuasa norma juga menyiapkan langkah norma lain. Mereka berencana melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian dan mengusulkan gugatan praperadilan. "Rencana minggu depan," ujar Nugraha saat ditanya mengenai agenda pengajuan praperadilan.

DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR
Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan nan dilakukan interogator Ditkrimsus Polda Bali. Kuasa norma menilai tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan KUHAP.

"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko nan tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya buletin aktivitas maupun tanda terima peralatan sitaan. Tiga perihal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," kata Nugraha.

Pihaknya juga menyoroti tidak diperhitungkannya arsip KT-9 nan menurut mereka menjadi bukti bahwa komoditas bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. "Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan abnormal prosedur," tegas Nugraha. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia