
Ilustrasi parkiran di kantor. (Foto: dok freepik)
JAKARTA — Masih banyak masyarakat dan pelaku upaya nan bertanya-tanya, apakah parkiran tenaga kerja di instansi termasuk objek Pajak Parkir. Pertanyaan ini cukup wajar, mengingat nyaris setiap perusahaan alias perkantoran menyediakan area parkir unik bagi para pegawainya.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, masyarakat dapat merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nan menjadi dasar pengaturan pajak wilayah di wilayah DKI Jakarta.
Ini Penjelasan Soal Pajak Parkir
Pajak parkir merupakan salah satu jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) nan dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Pajak ini bertindak baik untuk upaya parkir nan menjadi aktivitas utama maupun upaya penunjang, selama parkir tersebut dipungut bayaran.
Dengan kata lain, ada dua unsur utama agar suatu area parkir dikenakan pajak parkir, yaitu:
- adanya penyelenggaraan tempat parkir, dan
- terdapat pungutan alias aktivitas komersial dalam jasa parkir tersebut.
Parkiran Karyawan nan Tidak Dikenakan Pajak
Pada umumnya, parkiran nan disediakan unik untuk tenaga kerja instansi tidak dikenakan pajak parkir, selama akomodasi tersebut tidak dipungut penghasilan dan tidak dibuka untuk umum alias berkarakter komersial.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·