Nama Raffi Ahmad di Pusaran Kasus Suap Bea Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad terseret dalam kasus dugaan suap mengenai importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Nama Raffi muncul lantaran dirinya sempat berjamu ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip alias mengirimkan sejumlah peralatan elektronik ke Indonesia, seperti iPhone 17.

"Betul, ada kebenaran kerabat RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Taufik mengaku belum mengembangkan kebenaran tersebut lebih lanjut dalam dalam investigasi kasus di Bea Cukai.

"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh lantaran belum sampai kepada fakta-fakta nan menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tutur.

Namun, Taufik menyebut KPK tidak menutup pintu untuk melakukan pengembangan andaikan diperoleh bukti lain nan bisa memperkuat dugaan tindak pidana.

"Apakah kelak fakta-fakta persidangan itu bakal menjadi kebenaran baru nan kemudian perlu didalami? Ya, kami bakal lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucap dia.

Nama Raffi pertama kali muncul pada persidangan nan berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/6) dalam perkara dengan terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup) John Field dan kawan-kawan.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti namalain Tuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes, nan merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

"Ibu pernah diminta support untuk, ini ada di chat komunikasi WA (WhatsApp) ibu, ibu pernah diminta support untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?" tanya jaksa dalam persidangan Jumat (5/6).

Tuti pun membenarkan komunikasi antara dirinya dengan Yohanes. Namun, dia menyatakan enggan memenuhi permintaan dimaksud.

Tak hanya itu, nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal ini sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5).

"Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, gimana ini saksi?" tanya jaksa.

Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.

"Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala bagian Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 jika enggak salah baru keluar, buat masukin," jawab Yohanes.

Yohanes pun menyatakan bahwa iPhone 17 tersebut tidak jadi dikirimkan ke Indonesia.

Belum ada pernyataan dari Raffi Ahmad mengenai penyebutan nama dirinya dalam perkara ini.

John Field dan kedua anak buahnya nan berjulukan Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan duit sejumlah Rp61 miliar dan pemberian akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14.000.000.000, Sisprian Rp7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp4.050.000.000. Sisanya ada dinikmati pihak lain nan belum diproses hukum. Satu di antaranya adalah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Sementara rincian akomodasi nan diberikan kepada jejeran pejabat Bea dan Cukai berupa akomodasi intermezo senilai Rp1.450.000.000,00 dan 1 buah arloji merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000,00 kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000,00 kepada Enov Puji Wijanarko.

(dis/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional