Mukhtarudin: Rekomendasi PBB Jadi Momentum Benahi Pelindungan Pekerja Migran

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Menteri P2MI Mukhtarudin membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2026). Foto: Kementerian P2MI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin membuka Forum Diseminasi Concluding Observations (CO) Komite PBB untuk Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Committee on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/CMW) serta Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Forum ini menjadi langkah awal pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Komite CMW PBB sebagai bagian dari tanggungjawab Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pelindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Kegiatan tersebut dihadiri OIC Country Director ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste beserta jejeran ILO, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Djauhari Sitorus, perwakilan lembaga HAM nasional, badan-badan PBB, UN Network on Migration, organisasi internasional, organisasi masyarakat sipil, asosiasi P3MI, serikat pekerja, organisasi perempuan, serta organisasi HAM. Secara daring, forum juga diikuti delegasi Indonesia nan terlibat dalam perbincangan konstruktif di Jenewa, Kepala BP3MI se-Indonesia, serta 273 kepala dinas tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Mukhtarudin menegaskan, perbincangan konstruktif dengan Komite CMW merupakan sistem resmi PBB untuk mengevaluasi penerapan konvensi nan telah diratifikasi Indonesia.

"Sebagai negara personil PBB sekaligus negara pihak konvensi tersebut, Indonesia mempunyai tanggungjawab norma internasional untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi nan diberikan serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya secara berkala," ujar Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, arsip Concluding Observations menjadi rujukan resmi nan memuat pertimbangan sekaligus rekomendasi perbaikan, mulai dari pengharmonisan izin nasional, penguatan koordinasi kelembagaan, hingga peningkatan akses pelindungan dan keadilan bagi pekerja migran Indonesia beserta keluarganya.

Menurut Mukhtarudin, dari 79 paragraf dalam arsip tersebut terdapat 33 rekomendasi substantif nan mencakup penguatan tata kelola migrasi berbasis kewenangan asasi manusia, pengharmonisan izin nasional, penguatan kelembagaan pelindungan pekerja migran, peningkatan akses keadilan dan support hukum, penguatan sistem info migrasi, serta pelindungan golongan rentan.

"Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemanfaatan digital, penguatan jasa konsuler, ekspansi agunan sosial, hingga penguatan reintegrasi pekerja migran," imbuh Mukhtarudin.

Mukhtarudin mengatakan, sejumlah rekomendasi tersebut berangkaian langsung dengan mandat Kementerian P2MI, terutama dalam menyusun strategi migrasi nasional nan komprehensif, berbasis HAM, sensitif gender, serta mempunyai parameter dan sasaran nan terukur.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto juga bakal mempercepat konsolidasi kewenangan Kementerian P2MI pascatransisi dari Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk menyelesaikan izin turunan nan diperlukan untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran.

Ilustrasi pekerja migran. Foto: Hafiz Johari/Shutterstock

Selain itu, pemerintah bakal membangun sistem info migrasi nan terintegrasi dan akurat, meningkatkan digitalisasi jasa migrasi, memperkuat pelindungan info pribadi, serta meningkatkan literasi digital bagi pekerja migran Indonesia.

Dalam aspek pelindungan, pemerintah juga bakal memperkuat pencegahan migrasi nonprosedural, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), online scam, pemanfaatan digital, serta beragam corak perekrutan terlarangan melalui edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas negara. Akses pengaduan, support hukum, pemulihan korban, hingga jasa pelindungan bagi golongan rentan juga bakal diperkuat.

Mukhtarudin menambahkan, pelindungan pekerja migran di luar negeri kudu ditingkatkan melalui penguatan jasa konsuler, pendataan pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, penyediaan shelter, support hukum, hingga support pemulangan dan reintegrasi. Ia juga menekankan perlunya perhatian unik bagi wanita pekerja migran, anak pekerja migran, penyandang disabilitas, dan golongan rentan lainnya.

Menurutnya, Concluding Observations CMW menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola migrasi Indonesia nan aman, tertib, dan berorientasi pada pelindungan kewenangan asasi manusia di seluruh siklus migrasi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Luar Negeri telah merekomendasikan Kementerian P2MI sebagai leading sector dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) nan bakal memetakan seluruh rekomendasi Komite CMW ke dalam program, indikator, sasaran waktu, dan pembagian tanggung jawab kementerian maupun lembaga terkait.

"Forum ini kudu menjadi momentum membangun komitmen berbareng antara kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, organisasi pekerja migran, hingga seluruh pemangku kepentingan agar Rencana Aksi Nasional betul-betul menjadi referensi nasional dalam memperbaiki tata kelola serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," tegas Mukhtarudin.

Ia mengingatkan, rekomendasi Komite PBB bukan merupakan kritik terhadap satu lembaga tertentu, melainkan bahan pertimbangan berbareng untuk memperbaiki sistem pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh.

Pemerintah Indonesia dijadwalkan menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Komite CMW paling lambat 1 Januari 2028, sedangkan laporan periodik berikutnya disampaikan pada 1 Januari 2031.

Mukhtarudin berambisi penyusunan RAN menjadi tolok ukur komitmen Indonesia dalam memenuhi tanggungjawab internasional sekaligus memperkuat sistem pelindungan pekerja migran nan lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada penghormatan kewenangan asasi manusia.

"Harapan saya, setiap peserta tidak hanya datang untuk memenuhi tanggungjawab administratif, tetapi betul-betul membawa masukan dan komitmen dari instansinya masing-masing," tandas Mukhtarudin.

Ia menambahkan, penyusunan RAN kudu melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan keluarganya agar kebijakan nan dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan di lapangan.

"Jadi, penyusunan rencana tindakan nasional ini kudu melibatkan perspektif pemerintah daerah, masyarakat sipil, serikat pekerja, pekerja migran Indonesia, dan family mereka agar kebijakan nan dihasilkan betul-betul menjawab kebutuhan di lapangan," tutup Mukhtarudin.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan