Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |11:56 WIB

Mahfud MD Buka-bukaan soal Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan sejarah reformasi Polri, khususnya soal keputusan memisahkan lembaga Polri dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000.
Hal ini diungkapkan Mahfud saat menjadi keynote speaker dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional berjudul 'Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia' Kamis (5/2/2026).
"Jadi negara nan dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membahas makna reformasi. Dia mengatakan reformasi dilakukan lantaran ada sesuatu nan kudu diperbaiki.
Posisi Polri saat ini kata dia merupakan hasil reformasi 1998. Dia lampau menjelaskan sejarah nan membikin Polri dipisahkan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Menhankam) saat reformasi 1998 bergulir.
Mahfud mengatakan, Polri sebelum reformasi berada di bawah Menhankam. Selain Polri, Menhankam juga membawahi TNI nan terdiri dari tiga matra.
Dikatakannya, keahlian Polri sebelum reformasi berada di bawah bayang-bayang militer dan dinilai sangat jelek lantaran hilangnya kemandirian penegakan hukum.
"Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI," ujar Mahfud.
Menurutnya, kegunaan penegakan norma sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Dia mengatakan Polri sebagai penegak norma saat itu menjadi lembaga nan tidak berdaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·