Satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar nan menjadi salah satu peralatan bukti kasus dugaan suap jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nan ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi di(Dok. KPK)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar telah tiba di Jakarta pada Rabu (8/7). Kendaraan tersebut disita sebagai peralatan bukti mengenai kasus dugaan suap nan menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa dari Pematangsiantar, Sumatera Utara, menggunakan jasa towing. Saat ini, aset tersebut telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta.
"Barang bukti tersebut selanjutnya bakal dirawat secara ahli oleh KPK. Perawatan dilakukan secara berkala, mulai dari pembersihan, pemanasan kendaraan, hingga pemeriksaan kegunaan komponen untuk menjaga kondisi bentuk dan nilai ekonomis aset," ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Langkah perawatan ini diambil untuk mencegah penurunan nilai aset jika nantinya diputuskan untuk dilelang alias dimanfaatkan bagi kepentingan negara. Selain itu, KPK bakal melakukan konfirmasi dan pendalaman kepada pihak-pihak mengenai untuk memastikan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara nan sedang ditangani.
Kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim interogator mengamankan 10 orang. Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing periode 2021–2026 serta dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.
Dalam rangkaian perkara ini, Menteri Kehutanan Raja Juli juga sempat melaporkan adanya upaya pemberian gratifikasi berupa sampulsurat tertutup map oleh Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan telah mengembalikan sampulsurat tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan melaporkan penolakan tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·