KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

KPK kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait korupsi kuota haji 2023-2024. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan.

"Hari ini dalam lanjutan investigasi perkara mengenai dengan kuota haji untuk tersangka YCQ, interogator melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, interogator terus melengkapi berkas perkara Yaqut agar segera bisa dilimpahkan ke pihak penuntut umum. Terlebih, kata dia, sisa dua tersangka dalam perkara ini juga telah dilakukan penahanan.

"Artinya memang proses investigasi berjalan, berkas investigasi tetap dilengkapi. Terlebih kemarin juga KPK sudah melakukan penahanan untuk dua tersangka dari sisi pihak swasta ialah dari asosiasi ataupun dari PIHK. Tentunya itu juga kemudian bakal melengkapi berkas perkara keempat tersangka yg seluruhnya sudah dilakukan penahanan," terang Budi.

"Fokusnya mengenai ini saja, perpanjangan penahanan. Ini kan persiapan untuk kelak juga tahap II ya limpah ke penuntutan lantaran keempatnya sudah ditahan, harapannya bisa semuanya kelak dilakukan limpah," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK berencana melimpahkan perkara Yaqut setelah masa ibadah haji tahun ini selesai. KPK mengatakan perihal ini guna mempermudah proses pemanggilan sejumlah saksi mengenai perkara ini.

"Nah, kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan kelak setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat alias jemaah haji sudah kembali," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

Asep menerangkan, waktu pelimpahan tersebut dipilih untuk mempermudah pemanggilan terhadap saksi-saksi nan sedang menjalankan tugas pada periode keberangkatan haji tahun ini.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga nan berkepentingan tetap melaksanakan tugasnya dalam aktivitas haji ini sehingga kelak bakal berakibat terhadap penyelenggaraan hajinya," imbuhnya.

4 Tersangka Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan duit kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian duit itu dilakukan lewat perantara, ialah mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan duit kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan duit kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran nomor kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News