Kemenkeu Bidik Investasi Rp 500 T Lewat Pusat Finansial Internasional RI

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen RI, Rabu (8/7/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menarik investasi dunia sebesar Rp 300 triliun-Rp 500 triliun pada tahap awal.

Dana tersebut diharapkan menjadi sumber pendanaan jangka panjang nan masuk ke Indonesia melalui area finansial unik nan mengangkat standar internasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan proyeksi tersebut tetap berkarakter moderat dan terus dihitung lantaran berjuntai pada beragam asumsi.

Termasuk daya saing Indonesia dengan pusat finansial dunia lain.

“Paling nggak ya jika kita estimate ya sekitar mungkin jika dari hitungan kita nan moderat sekitar Rp 300-Rp 500 triliun. Tapi sekali lagi itu kan tergantung dari asumsi, kita kan bersaing nih dengan Singapura,” ujar Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (8/7).

Menurut Herman, biaya tersebut merupakan investasi dunia nan bakal masuk ke Indonesia andaikan PFII mulai beroperasi. Investor asing nantinya dapat memilih beragam corak kehadiran usaha, mulai dari membuka instansi bagian hingga mendirikan perusahaan berbadan norma di area tersebut.

“Investasi global. Kalau kita buka ini kan penanammodal asingnya masuk,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tetap menyusun skema insentif nan bakal ditawarkan kepada investor. Namun, Indonesia tetap kudu mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk kebijakan dunia minimum tax, sehingga tidak bisa menawarkan tarif pajak nan terlalu rendah hanya untuk menarik modal asing.

Menurut dia, konsentrasi pemerintah adalah menciptakan paket insentif nan tetap kompetitif dibandingkan pusat finansial internasional lainnya tanpa melanggar ketentuan global.

Terkait pendanaan awal pembentukan PFII, Herman memastikan sumber modal sementara tidak bakal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah tetap membahas skema pendanaannya, termasuk kemungkinan memanfaatkan sumber daya nan dimiliki Danantara.

Sejumlah duit kertas rupiah Indonesia difoto di sebuah tempat penukaran mata duit di Jakarta, Kamis (4/6/2026), setelah nilai tukar rupiah melemah hingga melampaui nomor 18.000 per dolar AS untuk pertama kalinya. Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beragam langkah mitigasi untuk mencegah praktik round tripping capital, ialah ketika perusahaan dalam negeri memindahkan badan usahanya ke luar negeri lampau kembali masuk ke PFII demi memperoleh insentif pajak.

Herman menegaskan area tersebut bakal mengikuti standar regulator internasional, sehingga proses penyaringan penanammodal bakal dilakukan secara ketat.

“Oh itu kudu dimitigasi. Karena jika PFII itu, financial center itu ketat dia ininya, kudu tunduk pada regulator internasional. Misalkan jika ada kayak gitu, skriningnya juga kudu ketat,” tegasnya.

Ia mengatakan seluruh perusahaan nan mau beraksi di PFII nantinya wajib memenuhi beragam ketentuan internasional. Meskipun prosesnya lebih kompleks dibandingkan area upaya biasa, izin nan diterapkan bakal dirancang agar tetap kompetitif dengan pusat finansial dunia lainnya.

Sebagai pembeda dengan negara lain, pemerintah mau memanfaatkan kekayaan sumber daya alam Indonesia sebagai daya tarik utama PFII. Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat pembiayaan proyek-proyek strategis nasional dengan pendanaan dari penanammodal asing nan menggunakan praktik dan standar internasional.

Menurut Herman, pemerintah bakal memulai pengembangan PFII dari satu area terlebih dulu sebelum mempertimbangkan ekspansi ke letak lain.

“Ya investasi. Intinya kita mau agar pendanaan jangka panjang masuk,” kata Herman.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan