Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Patiamp;nbsp;

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati 

Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati 

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi aktual dan pertimbangan kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil pertimbangan menjadi dasar pencabutan izin nan resmi bertindak sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan, Kemenag tidak mentolerir segala corak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Langkah nan diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka nan dianggap tahu tetapi tidak melakukan sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, pertimbangan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak nan mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Dia menegaskan, pelaku kekerasan seksual kudu dihukum seberat-beratnya andaikan terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku kudu dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan pengaruh jera. Tindakan ini berakibat traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” terangnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com