Ini yang Masih Diusut KPK soal Amplop Berisi SGD 12 Ribu Dibalikin Menhut

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

KPK telah menemukan peralatan bukti berupa duit tunai senilai SGD 12 ribu mengenai dugaan penerimaan lainnya nan dilakukan oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Barang bukti duit ini juga nan diduga oleh KPK diberikan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai upaya alih kegunaan hutan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan setelah adanya temuan duit ini, interogator pun tetap bakal melakukan pendalaman. Mulai dari total keseluruhan duit nan diberikan, termasuk pecahan apa saja, maupun sosok nan meletakkan duit tersebut dalam sampulsurat ditutup map kepada Raja Juli.

"Ini sebenarnya tetap banyak hal-hal nan tetap perlu didalami oleh interogator mengenai tadi juga nan ditanyakan. Siapa nan naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga kelak kita tunggu saja perkembangannya lantaran tetap berjalan," ujar Taufik saat bertemu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyebut, interogator sampai hari ini tetap berada di lapangan. Penyidik, kata dia, tetap terus memastikan kebenaran maupun bukti-bukti lainnya dalam perkara ini.

Penyidik nantinya bakal memastikan alur pasti pertemuan nan dilakukan Suhardiman dengan Raja Juli hingga kapan duit tersebut ditukarkan ke kurs asing (valas). Namun nan pasti, kata dia, KPK memang menemukan kebenaran adanya upaya pemberian dari Suhardiman ke Raja Juli mengenai upaya alih kegunaan rimba itu.

"Tim juga tetap di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah nan dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil upaya tadi, dan kemudian itu dirubah alias berubah corak menjadi SGD. Itu menjadi bahan nan memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

"Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan," imbuhnya.

Diketahui, KPK menyita duit SGD 12 ribu alias sekitar Rp 168 juta mengenai kasus dugaan korupsi nan menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA). Duit itu diduga bagian dari duit nan dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ke Suhardiman.

Sebagai informasi, Raja Juli telah mengakui ada sampulsurat nan ditinggalkan Bupati Kuansing saat berjumpa dengannya pada 2 Juni. Raja Juli mengaku baru tahu ada sampulsurat setelah pertemuan berhujung dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan duit itu ke Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Terbaru, KPK menyatakan telah menyita bagian dari duit nan dikembalikan Menhut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan duit itu disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) nan telah diperiksa sebagai saksi. Budi mengatakan Juprizal mengetahui Suhardiman mengumpulkan duit dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk urusan alih kegunaan hutan.

"Melakukan penyitaan duit dari saksi kerabat JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga mengenai dengan proses permohonan alih kegunaan rimba dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan duit oleh Bupati dari para personil KUD. Adapun duit nan disita tersebut diduga merupakan bagian dari duit nan dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik tetap bakal mendalami keterangan ini," sambungnya.

Dia mengatakan interogator telah mencecar Juprizal soal proses permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kuansing. Izin alih kegunaan rimba sendiri merupakan kewenangan Kemenhut, sementara pemda bertindak sebagai pemberi rekomendasi teknis.

"Dalam pemeriksaan tersebut interogator melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang kedudukan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, interogator juga mendalami proses permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kabupaten Kuantan Singingi nan diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Menhut Klarifikasi soal Amplop
Raja Juli telah angkat bicara mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi tersebut digelar dengan sifat terbuka.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa betul tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di instansi ini. Ini audiensi nan terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi jika suatu saat pihak KPK memerlukan, alias apalagi kami bakal proaktif juga menyerahkan apa nan telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di instansi Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli bercerita bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sampulsurat nan ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan sampulsurat tersebut.

"Dalam audiensi itu, rupanya Bapak Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak mempunyai kewenangan terhadap sampulsurat tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," katanya.

Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan sampulsurat tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian sampulsurat tersebut kepada wartawan.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya berjumpa dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, sampulsurat putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.

Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian sampulsurat itu. KPK lampau menyatakan bakal menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebut pengembalian duit tidak menghapus unsur pidana.

Kasus Bupati Kuansing
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

Kasus ini berasal pada April 2025 saat terdapat dua calon Sekda Kuansing, ialah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain nan menyanggupi permintaan suap dari Suhardiman itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

Total ada tiga orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima duit dari KUD untuk keperluan pengurusan alih kegunaan lahan hutan.

(kuf/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News