Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC), mengenai kasus dugaan gratifikasi pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Dalam kasus ini, KPK mengungkap Ma'ruf menerapkan istilah 'uang assalamualaikum' bagi perusahaan-perusahaan nan mau memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Setjen MPR RI saat itu.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' alias 'uang assalamualaikum', nan besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein saat bertemu pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf diduga mempunyai satu orang kepercayaan ialah Zakaria (Z) nan sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma'ruf kemudian memberikan perintah kepada Zakaria untuk menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha nan menjadi calon rekanan proyek-proyek di Setjen MPR RI.
"Adapun total duit nan diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar, baik nan diterima secara langsung maupun melalui perantara, ialah kerabat Z," lanjutnya.
KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia peralatan dan jasa sesuai dengan kehendaknya alias nan disampaikan oleh Zakaria melalui sistem penunjukan langsung (PL). Ma'ruf apalagi menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang nan ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
"Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik.
Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia perangkat tulis instansi (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah duit sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.
Taufik menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber nan sah. Di sisi lain, Ma'ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal duit diterima.
Ma'ruf sekarang telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kuf/dek)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·