Beda Pendapat MUI-Kemenhaj soal Sembelih Dam Haji: di Tanah Suci vs RI

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. MUI menyebut penyembelihan dam di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, tidak sah secara fikih.

Penegasan itu disampaikan MUI merespons Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah nan membuka opsi penyembelihan dam dilakukan di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa KH Aminuddin Yakub mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fatwa MUI dan pendapat kebanyakan ulama.

"Sesuai dengan fatwa nan sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia nan melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Aminuddin dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan persoalan dam masuk dalam ranah ibadah nan berkarakter ta'abbudi, ialah kudu mengikuti ketentuan hukum sebagaimana dicontohkan dalam sabda Nabi.

Menurut dia, jemaah nan menyembelih dam di Indonesia tetap sah hajinya andaikan rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, penyelenggaraan dam tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan syariat.

Banner Microsite Haji 2026

MUI juga mengingatkan jemaah nan tidak bisa menyembelih dam dapat menggantinya dengan puasa selama 10 hari, ialah tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.

Selain itu, MUI meminta pemerintah menjamin penyelenggaraan dam sesuai syariat, memperbaiki patokan nan membuka opsi penyembelihan di Indonesia, serta memastikan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Arab Saudi.

Dalam surat tadzkirah nan dikirim ke Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, MUI kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.

Secara umum, fatwa tersebut mengatur bahwa dam wajib berupa penyembelihan kambing di Tanah Haram. Pembayaran dam secara kolektif diperbolehkan dengan sistem titipan dan perwakilan, sementara pengedaran daging hasil penyembelihan boleh disalurkan ke luar Tanah Haram andaikan dinilai lebih maslahat.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan tidak bakal mencabut surat info mengenai opsi penyembelihan dam di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah justru bakal memperkuat patokan tersebut.

"Kami justru bakal memperkuat surat info tersebut, bukan mencabutnya," kata Dahnil, Kamis (14/5), melansir detikhikmah.

Menurut Dahnil, pemerintah menghormati adanya perbedaan pandangan fikih di masyarakat mengenai letak penyembelihan dam.

Ia menyebut jemaah nan meyakini dam kudu disembelih di Tanah Haram dipersilakan mengikuti pandangan tersebut melalui lembaga resmi Arab Saudi, ialah Adahi.

Sementara jemaah nan mengikuti pandangan lain, termasuk nan membolehkan penyembelihan di dalam negeri, juga dipersilakan menjalankan keyakinannya masing-masing.

"Pemerintah melalui Kemenhaj menghormati dan memberikan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan fikih dan keyakinan. Pemerintah tidak dalam posisi memaksakan, melainkan memberikan keleluasaan dalam penyelenggaraan fikih haji," ujar Dahnil.

Baca selengkapnya di sini.

(del/rds)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional