Ulah Nekat Sopir Angkot di Jaktim Pecahin Kaca hingga Lawan Arah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Sopir angkot berulah memecahkan kaca mobil pengendara lain di area Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Sopir angkot tersebut tak terima ditegur lantaran melawan arah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.50 WIB. Dalam rekaman video nan beredar, terlihat seorang pengemudi mobil merekam video ke arah Angkot 019 Rute Depok-Terminal Kampung Rambutan.

Dinarasikan, korban saat itu dari Terminal Kampung Rambutan menuju ke Pasar Rebo. Saat di putaran kembali dekat SPBU, dia berjumpa dengan angkot nan juga memutar kembali tetapi dengan melawan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian menegur pengemudi angkot tersebut dan mengejarnya. Namun, pengemudi angkot tersebut marah-marah.

Masih dalam narasi video, pengemudi angkot tersebut menggedor pintu mobil. Tak hanya itu, pengemudi angkot tersebut juga memukul kaca mobil korban hingga pecah.


2 Sopir Taksi Ditangkap

Polisi bergerak sigap menyelidiki kejadian viral itu. Dua orang pelaku, IK (32) dan P (32) ditangkap pada Rabu (22/4).

Kedua pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Ciracas nan dipimpin langsung oleh Kompol Rohmad, di Jalan Supriadi Kelurahan Susukan, Ciracas. Pelaku pun tampak pasrah saat polisi menangkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita satu unit mobil angkot T19 bidang Depok-Rambutan dengan nomor polisi B-1076-QO warna merah tahun 2014. Kedua pelaku dan peralatan bukti pun sekarang telah diamankan di Polsek Ciracas.

Polisi menetapkan dua orang pengemudi angkot nan musuh arah dan memecahkan kaca mobil lain di JaktimFoto: Polisi menetapkan dua orang pengemudi angkot nan musuh arah dan memecahkan kaca mobil lain di Jaktim. (dok. Istimewa)

Sopir Angkot Jadi Tersangka

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal perusakan.

"Sementara ini kan pasal perusakan, sejauh ini pasal perusakan," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Dia mengatakan sementara keduanya dijerat dengan Pasal 521 KUHP nan baru. Namun tidak tertutup kemungkinan keduanya dijerat dengan pasal lain.

"Jadi pasal nan dikenakan adalah pasalnya 521 untuk KUHP nan baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 521. Untuk nan pasal nan lama KUHP lama 406," ucapnya.


Motif Pelaku Pecahkan Kaca

Polisi mengungkap motif pengemudi angkot T19 (Depok-Kampung Rambutan) nan melawan arah hingga memecahkan kaca mobil lain di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku mengaku jengkel dengan korban.

"Karena jengkel aja dia mengenai dia muter itu melawan arus sebenarnya," kata Kanit Reskrim Polsek Ciracas AKP Hotman.

Saat kejadian, korban merasa pelaku sudah salah jalan. Akhirnya sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

"Jadi nan dari mobil L300 itu merasa 'ini udah ngelawan arus tapi ngotot' kan gitu, akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai berujung di depan Lotte Mart tiba-tiba angkot ini malah memalang mobil L300 tersebut dan melakukan kekerasan tersebut," bebernya.

Polsek Ciracas mengamankan pengemudi angkot nan viral melawan arah dan memcahkan kaca mobil di Jaktim. Foto: Polsek Ciracas mengamankan pengemudi angkot nan viral melawan arah dan memcahkan kaca mobil di Jaktim. (dok. Istimewa)


Kronologi Lawan Arah dan Pecahkan Kaca

Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan kaca mobil oleh pengemudi angkot berinisial IK (32) dan P (32) nan musuh arah di Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian berasal ketika angkot salah jalur dan hendak memotong arah.

"Perusakan tadi itu bermulai dari adanya salah jalan angkot tersebut nan mau memotong jalur, nan seyogianya jalur tadi adalah putaran 03 wilayah untuk satu arah nan dari Rambutan arah ke Cipayung," kata Wakapolsek Ciracas AKP Sriyanto.

Angkot tersebut kemudian memotong arah dari Pasar Rebo melalui putar kembali alias U-turn. Tindakan itu menghalangi jalur nan semestinya dari arah Kampung Rambutan.

"Yang kendaraan nan dilibatkan tadi itu arah Rambutan menuju Pasar Rebo nan harusnya melangkah dengan baik sehingga terjadi tabrakan," sebutnya.

Mobil pelaku dan korban kemudian senggolan. Keduanya sempat kejar-kejaran sebelum terlibat adu mulut.

"Memang itu pelanggaran tempatnya oleh (angkot) T19 Depok-Kampung Rambutan memotong jalur itu. Akhirnya terjadilah nan namanya kejar-kejaran dan sampailah di satu tempat di depan RSUD Ciracas, Jalan Tanah Merdeka," bebernya.

Cekcok mulut terjadi antara pelaku dan korban. Pelaku nan emosi lantas merusak kaca mobil milik korban.

"Dari dua orang (sopir angkot) tadi itu lanjut turun, si P dengan cekcok mulut mengatai nan kurang layak alias apa gimana. Turun lagi nan namanya nan bawa kendaraan ialah IK tanpa basa-basi langsung menonjok alias memukul kaca dari kendaraan L300 tadi itu," imbuhnya.

(mea/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News