JH (22), tukang ikan cupang di area Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, nyambi berdagang obat keras daftar G. Atas aksinya itu, JH sekarang kudu berurusan dengan polisi.
JH ditangkap pada Kamis (16/4) setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat melalui hotline 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB.
Informasi itu kemudian diteruskan ke Polsek Metro Gambir nan kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku.
"Layanan 110 datang untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan sigap dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi datang memberikan solusi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Reynold mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita 592 butir obat-obatan terlarang beragam jenis ialah tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.
Lebih lanjut, Reynold mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala corak aktivitas mencurigakan alias tindak pidana melalui jasa 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta peralatan bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman mengenai kasus ini.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·