TNI Jawab Tuntutan Gelar Peradilan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Umum

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan keterangan saat konvensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjawab dorongan KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus dibawa ke peradilan umum, meski pelakunya adalah empat personil Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menurut Aulia, persidangan dilakukan di peradilan militer sudah sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

“Karena pelakunya semua kan personil aktif,” ucap Aulia di DPR, Kamis (16/4).

Prajurit TNI berjaga di samping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

“Jadi memang itu sudah kita jelaskan bahwa tersangkanya itu personil militer aktif. Dan ini sesuai dengan peraturan perundangan dilakukan di peradilan militer,” tambahnya.

Aulia pun memastikan persidangan bakal dilakukan secara terbuka untuk umum dan secara profesional. Para tersangka pun bakal dihadirkan.

“Saya pikir (wajah tersangka) kelak bakal terlihat. Di sidang kan bakal juga dihadirkan. Dan ini bakal dilakukan, sekali lagi bakal terbuka dan kita profesional,” tegas Aulia.

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Adapun TAUD, KontraS, hingga LBH Jakarta menilai semestinya kasus ini dibawa ke peradilan umum. Menurut mereka, meski pelaku adalah personil TNI, namun jenis perkaranya adalah tindak pidana umum, bukan jenis tindak pidana militer.

Mereka merujuk Pasal 65 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 nan berbunyi:

  • Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan norma nan bertindak bagi prajurit.

  • Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam perihal pelanggaran norma pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam perihal pelanggaran norma pidana umum nan diatur dengan undang-undang.

  • Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan nan diatur dengan undang undang.

Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat sedang melintas di area Salemba, Jakarta Pusat menggunakan sepeda motornya, Kamis (12/3). Belakangan terungkap, pelakunya adalah empat personil BAIS TNI; tiga perwira, satu bintara.

Sidang kasus ini bakal dimulai pada 29 April mendatang.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan