Dua pelaku penjambretan nan melukai wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Keduanya rupanya merupakan residivis kasus nan sama.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4). Kedua korban berinisial ACH (31) dan YH. Awalnya korban ACH bermaksud menjemput korban YH untuk pergi ke gereja bersama.
Namun, saat tiba di depan rumah YH, ACH justru dipepet oleh dua laki-laki nan menggunakan sepeda motor. Keduanya memaksa ACH untuk menyerahkan dompet dan ponsel. Permintaan itu lampau dituruti korban.
YH nan memandang kejadian itu lampau melawan para pelaku. Nahas, wajah YH dibacok pelaku menggunakan senjata tajam hingga terluka.
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, mengatakan ada dua pelaku nan ditangkap ialah laki-laki berinisial RIF namalain Ditto nan bertindak sebagai penyelenggara dan Weng pelaku lainnya.
"Tersangka RIF namalain Ditto ditangkap di Magelang pada Selasa (7/4) kemarin dan tersangka Weng ditangkap di Demak pada Senin (6/4) kemarin," ujar Syahduddi kepada wartawan, Rabu (8/4).
Dalam aksinya, Ditto berkedudukan sebagai penyelenggara nan menyerang korban menggunakan pisau lipat, sementara rekannya, DBS namalain Weng, bekerja sebagai pengemudi dan pengawas situasi.
"Pelaku Ditto ini nan melakukan penyerangan dan pengambilan peralatan korban,” jelas dia.
Mabuk Sebelum Beraksi
Kepada polisi, mereka mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan setelah kedua pelaku mengonsumsi minuman keras sejak awal hari.
"Motifnya untuk mendapatkan duit membeli minuman keras. Mereka memilih korban secara acak," ungkap dia.
Mirisnya, berasas hasil catatan kepolisian, tersangka Ditto pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, kemudian kembali melakukan kejahatan pada 2020, 2022, hingga 2024.
"Yang berkepentingan tersangka atas nama RIF namalain Ditto merupakan residivis dalam beberapa perkara sejak tahun 2019, dan kembali mengulangi perbuatannya," tegas dia.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti, seperti sepeda motor nan digunakan pelaku, pakaian, serta senjata tajam berupa pisau lipat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.
"Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan kembali mengulangi tindak pidana nan sama. Kami bakal menindak tegas pelaku kejahatan jalanan," kata Syahduddi.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·