Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan akomodasi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas peralatan kiriman jemaah haji. Meski demikian, terdapat beberapa syarat pembatasan nan kudu dipenuhi.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak diberikan untuk peralatan kiriman jemaah haji dengan total nilai maksimal US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji. Pengiriman tersebut dibagi menjadi dua kali pengiriman masing-masing US$ 1.500.
"Jadi, bapak ibu jemaah haji kelak bisa mengirimkan peralatan pribadinya nan biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya dua kali pengiriman," kata Cindhe dalam media briefing virtual mengenai Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ketentuan tersebut dipenuhi, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPh dikecualikan dan PPN juga tidak dikenakan. Apabila nilai peralatan kiriman melampaui US$ 1.500 per pengiriman, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk 7,5% serta PPN sesuai ketentuan nan berlaku.
"Kalau kirimannya lebih baik nilainya maupun frekuensinya, maka atas kelebihannya bakal dipungut. Pungutannya ada dua ialah bea masuk 7,5% dan PPN mengikuti ketentuan saat ini efektifnya 11%," jelas Cindhe.
Ukuran bungkusan dalam peralatan kiriman juga dibatasi dengan ukuran maksimal panjang 60 cm x lebar 60 cm x tinggi 80 cm. Ketentuan ini diterapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.
"Periode pengiriman paling sigap setelah tanggal keberangkatan kloter pertama sampai 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi, jika sudah mau pulang baru kirim, itu tetap bisa diakomodir," imbuh Cindhe.
Selain peralatan kiriman, pemerintah juga memberikan akomodasi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas peralatan bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Khusus jemaah haji reguler tidak ada batas nilainya, sementara bagi jemaah haji unik dibatasi dengan nilai peralatan maksimal US$ 2.500.
"Kalau lebih, maka dikenakan pungutan bea masuk flat 10% dan PPN sesuai ketentuan saat ini ialah efektif 11%, kemudian PPh dikecualikan," jelas Cindhe.
Tidak Termasuk Jemaah Haji Furoda
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor hanya bertindak bagi jemaah haji nan terdaftar dalam kuota resmi pemerintah. Sementara jemaah non-kuota alias nan kerap disebut haji furoda tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
"Jemaah haji ini terdaftar, artinya secara info ada di pemerintah resmi. Data ini krusial untuk melakukan pengesahan mana nan kudu diberikan fasilitas, mana nan tidak," ujarnya.
(aid/fdl)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·