Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 26 April 2026 sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Batas waktu pelaporan tinggal empat hari lagi namalain hingga 30 April 2026.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, Senin (27/4/2026).
DJP sendiri menargetkan jumlah nan lapor SPT baik pribadi maupun badan sampai pemisah waktu 30 April 2026 sebanyak 15.273.761 wajib pajak. Dengan kata lain, terdapat 3.327.063 wajib pajak nan belum melaporkan SPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah Wajib Pajak nan ditargetkan oleh DJP untuk melaporkan SPT di tahun 2026 sebanyak 15.273.761," ucap Inge.
Jumlah wajib pajak nan sudah lapor SPT didominasi oleh pelaporan SPT pribadi ialah mencapai 11,44 juta. Jumlah itu terdiri atas 10,15 juta wajib pajak orang pribadi tenaga kerja dan 1,29 juta wajib pajak orang pribadi non karyawan.
Selain itu, terdapat 487.677 wajib pajak badan nan menyampaikan SPT Tahunan. Jumlah itu terdiri atas 487.275 wajib pajak badan menggunakan mata duit rupiah dan 402 wajib pajak badan nan menggunakan mata duit dolar Amerika Serikat (AS).
Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan menggunakan Coretax System. Sebelum log in, wajib pajak kudu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.
Sampai 26 April 2026, tercatat sebanyak 18.520.802 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah itu terdiri dari 17,38 juta wajib pajak orang pribadi, 1,04 juta wajib pajak badan, 91.217 ribu wajib pajak lembaga pemerintah, serta 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
(aid/fdl)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·