Simak! 3 Rancangan Aturan Purbaya Biar Setoran Pajak Ngegas

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah merancang tiga peraturan menteri finansial nan ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara, hingga membikin rasio perpajakan bisa tembus kisaran 15% PDB pada 2029.

Tiga rancangan peraturan menteri finansial (RPMK) itu tertuang dalam Rencan Strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 nan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sejak 19 Desember 2025.

RPMK itu di antaranya bakal mengatur sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol pada 2028, penerapan pajak karbon pada 2026, serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri nan telah diselesaikan sejak 2025.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Selasa (21/4/2026).

Kebijakan nan termasuk dalam RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak nan Lebih Adil ini mempunyai beberapa urgensi. Di antaranya pemberian landasan norma bagi sistem pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

Lalu, pemberian landasan norma penyempurnaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, serta pemberian landasan norma bagi pajak karbon.

Selain RPMK itu, izin baru nan telah disiapkan adalah RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak. RPMK ini dianggap krusial lantaran perlunya izin pendukung tindakan penagihan pajak; dan peningkatan kualitas pengaduan mengenai tindak pidana perpajakan nan diterima oleh DJP guna mendukung penerimaan negara.

RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak merupakan RPMK ini diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan tindakan penagihan pajak dan penguatan pengaduan tindak pidana perpajakan di DJP (Tax Crime Whistleblowing System). Keseluruhan patokan tersebut rencananya selesai sejak tahun lalu.

RPMK ketiga adalah tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak nan ditujukan untuk penataan izin sehingga jumlah tax intermediaries nan terdaftar mencapai jumlah nan optimal; dan peningkatan kepatuhan WP melalui penyempurnaan izin mengenai pengawasan kepatuhan, rincian info ILAP, pengawasan kepatuhan Pihak Lain/PMSE, dan STP.

RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak merupakan RPMK nan mengatur: ekspansi tax intermediaries; pengawasan WP; rincian info ILAP; pengawasan kepatuhan pihak lain/Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan publikasi Surat Tagihan Pajak (STP). Aturan-aturan tersebut rencananya bakal diselesaikan pada tahun 2026.

(arj/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News