Siap-siap! Tiket Garuda Mau Naik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Maskapai Garuda Indonesia bakal meningkatkan nilai tiket. Ini sejalan keputusan pemerintah mengizinkan tiket pesawat domestik naik pada rentang 9-13%.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11% nan ditanggung Pemerintah (DTP).

Maskapai pelat merah itu mengatakan bakal melakukan penyesuaian nilai tiket setelah kebijakan tersebut berlaku. Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan berjanji penyesuaian nilai bakal dilakukan dengan proporsional dan terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Garuda Indonesia bakal melakukan penyesuaian nilai tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujar Glenny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Dia juga menyatakan pertimbangan bakal dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan nilai avtur nan terus bergerak dinamis.

Garuda juga menyiapkan langkah-langkah mitigasi melalui pengkajian optimasi gelombang dan agenda penerbangan di sejumlah rute, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas kapabilitas dan keberlangsungan operasional.

'Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan aksesibilitas jasa transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas ekosistem industri aviasi nasional," jelas Glenny.

Ke depan, Garuda Indonesia bakal terus mencermati perkembangan geopolitik dan dinamika industri aviasi global, serta memastikan setiap langkah penyesuaian dilakukan secara adaptif guna menjaga keseimbangan antara keberlanjutan upaya dan aksesibilitas jasa bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan kebijakan kenaikan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge sebagai salah satu komponen pembentuk nilai tiket pesawat. Fuel surcharge naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

Untuk menjaga nilai tiket tetap terjangkau, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%. Kebijakan tersebut bertindak untuk tiket pesawat pikulan udara, niaga, berjadwal dalam negeri, serta kelas ekonomi.

Pemerintah juga telah memberikan bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance