Sedang Berihram, Apakah Boleh Jemaah Haji Mandi Lagi?

Sedang Trending 49 menit yang lalu
Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Dendi, di Madinah. Foto: Dok. MCH 2026

Jemaah haji asal Indonesia saat ini sudah mulai bergeser dari Madinah ke Makkah. Salah satu ibadah nan bakal dilakukan di Makkah adalah umrah wajib.

Untuk umrah wajib, jemaah kudu terlebih dulu berihram. Adapun miqot dilakukan di Bir Ali, Madinah.

Sejak miqot dilakukan, jemaah sudah terpaut dengan aturan-aturan ihram. Termasuk dengan larangan-larangannya.

Muncul pertanyaan, apakah ketika sudah berihram, jemaah haji diperbolehkan lagi untuk mandi?

Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi, Dendi, menjelaskan jemaah haji nan sudah berihram diperbolehkan untuk mandi. Namun, ada aturannya.

"Sebetulnya jika mandi itu tidak dilarang, hanya jika dalam ketentuan kan kita nggak boleh pakai wangi-wangian. Berarti tidak memakai sabun. Itu corak kehati-hatian," kata Dendi di Madinah, Jumat (1/5).

Gelombang pertama jemaah Haji Indonesia tiba di Makkah. Foto: Dok. MCH 2026

Dendi menjelaskan, saat ini sudah ada produk sabun nan tidak ada wanginya. Produk ini biasanya dibuat unik untuk sabun saat berihram. Begitu juga dengan pasta gigi.

Selain menggunakan sabun tidak wangi alias tidak pakai sabun sama sekali, jemaah juga kudu memperhatikan saat mandi agar tidak ada rambut nan tercabut.

"Artinya boleh-boleh saja (mandi), hanya tadi pertama kan rambut kita kudu dijaga jangan sampai tercabut," ucapnya.

Fasilitas nan disediakan PPIH Arab Saudi bagi jemaah haji RI di Bandara Madinah. Foto: Dok. MCH 2026

Selain itu, ada juga larangan ihram lainnya. Seperti tidak boleh mencabut daun-daun, menutup kepala dan mata kaki, membunuh binatang/berburu, berasosiasi suami-istri, memakai wewangian, hingga dilarang pakai busana nan berjahit.

"Pakaian ihram juga jangan sampai pakai nan berjahit. nan suka lupa itu laki-laki pakai CD di dalamnya, padahal sudah ihram," ucapnya.

Lantas, andaikan larangan-larangan itu dilanggar, apa konsekuensinya?

"Kalau dilakukan itu mengakibatkan dam tahyir (denda)," kata Dendi.

Dan nan terlaku bisa memilih. Jika sanggup, menyembelih kambing, jika tidak bisa memberi makan enam orang fakir miskin masing-masing setara 1,5 Kg makanan pokok, alias puasa selama tiga hari.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan