Sebanyak Ini Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menyebut ada 58,32 juta jiwa peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan berstatus nonaktif. Padahal cakupan kepesertaan program JKN saat ini telah mencapai 284,6 juta jiwa alias sekitar 99,3% dari total masyarakat Indonesia.

"Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, ialah sebesar 99,3% dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya tetap tidak aktif," ungkap Stevanus dalam rapat berbareng Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Dewas pun meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Hal ini juga menjadi salah satu konsentrasi utama dari renacana kerja Dewas BPJS Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini kudu ada upaya strategis dari kawan-kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan agunan pelayanan kesehatan," tegasnya.

Stevanus mengatakan, pihaknya juga mendorong Direksi BPJS Kesehatan memperketat sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini perlu untuk mempermudah pengalihan status kepesertaan dan penguatan sistem notifikasi kepada peserta, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Selain itu, Stevanus juga menekankan pentingnya pengesahan dan integrasi info kepesertaan agar program JKN lebih tepat sasaran. Kemudian, Dewas BPJS Kesehatan juga meminta dewan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Stevanus menambahkan, Direksi BPJS Kesehatan kudu memberikan kemudahan akses faedah jasa JKN maksimal enam bulan bagi peserta nan terdampak PHK.

"Hari ini lantaran kami tetap banyak melihat, tetap banyak terdapat keluhan dari para pekerja nan mengalami PHK dan mengenai kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN," pungkasnya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance