Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," katanya.
Ia meminta pekerja tidak cemas lantaran pemerintah bakal memihak dan melindungi pekerja nan diancam PHK.
"Kalau ada pengusaha nan menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat, negara kita bakal mengambil ambil alih, negara kita bakal memihak rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.
(miq/miq)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·