RI Inisiasi Pernyataan Bersama Keselamatan Pasukan PBB, Didukung 72 Negara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Indonesia inisiasi pernyataan berbareng keselamatan pasukan PBB, didukung 72 negara. Foto: Dok. Bakom RI

Indonesia menginisiasi pernyataan berbareng antarnegara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nan menyerukan perlindungan menyeluruh bagi pasukan perdamaian PBB, khususnya United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), agar dapat terus menjalankan mandatnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Perwakilan Tetap RI untuk PBB Umar Hadi dalam media stakeout nan diselenggarakan berbareng Indonesia dan Prancis di Markas Besar PBB, New York, Kamis (9/4) waktu setempat.

Hingga Kamis pukul 16.30 waktu setempat, pernyataan berbareng itu telah didukung oleh 72 negara, nan terdiri dari negara-negara kontributor pasukan UNIFIL serta negara lainnya, demikian dikutip dari keterangan pers Bakom RI.

Dalam pernyataan tersebut, Umar mengatakan bahwa Indonesia berbareng 72 negara lain dan Uni Eropa mengecam keras serangan beruntun terhadap personel UNIFIL, termasuk peristiwa pada 29 dan 30 Maret nan menggugurkan tiga personel Indonesia, serta kejadian lain nan melukai personel dari Prancis, Ghana, Indonesia, Nepal, dan Polandia.

Selain itu, Umar menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penjaga perdamaian PBB merupakan tanggungjawab nan kudu dijamin. Oleh lantaran itu, negara-negara tersebut meminta PBB dan Dewan Keamanan untuk mengerahkan seluruh upaya guna meningkatkan perlindungan di tengah situasi nan semakin berbahaya.

“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran serangan,” ujar Umar kala membacakan pernyataan tersebut.

“Seluruh serangan terhadap mereka adalah pelarangan lantaran mereka mendapat perlindungan dari PBB dan Resolusi DK PBB. Sehingga, serangan tersebut mungkin bisa dikatakan sebagai kejahatan perang,” imbuh dia.

“Kami mengingatkan bahwa penjaga perdamaian tidak boleh menjadi sasaran serangan,” ujar Umar saat membacakan pernyataan tersebut.

“Seluruh serangan terhadap mereka merupakan pelanggaran, lantaran mereka berada di bawah perlindungan PBB dan Resolusi Dewan Keamanan PBB. Oleh lantaran itu, serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Indonesia dan negara-negara pendukung juga meminta seluruh pihak untuk mengambil langkah konkret guna menjamin keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian sesuai norma internasional dalam kondisi apa pun.

Selain itu, negara-negara tersebut juga meminta PBB untuk melanjutkan investigasi terhadap seluruh serangan secara cepat, transparan, dan komprehensif, serta terus memberikan pembaruan info kepada negara-negara kontributor UNIFIL mengenai hasil penyelidikan terkini.

“Upaya itu sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2518 dan 2589. Mereka nan bertanggung jawab atas serangan-serangan ini kudu dimintai pertanggungjawaban,” imbuhnya.

Dalam kesempatan nan sama, Umar juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan di Lebanon, khususnya mengenai jatuhnya korban sipil, kerusakan luas infrastruktur, serta pengungsian massal lebih dari satu juta orang.

“Kami meminta seluruh pihak untuk kembali pada gencatan senjata dan menghormati Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, menurunkan eskalasi, serta kembali ke meja negosiasi,” lanjutnya.

Menurut Kementerian Luar Negeri, Indonesia menginisiasi pernyataan berbareng tersebut sebagai respons atas perkembangan situasi keamanan di Lebanon nan berakibat pada pasukan penjaga perdamaian Indonesia.

Pada 29 Maret, seorang personel penjaga perdamaian Indonesia, Praka Farizal Rhomadon, gugur akibat serangan artileri tidak langsung di dekat Adchit Al Qusayr di tengah eskalasi bentrok di wilayah tersebut.

Sehari kemudian, dua personel Indonesia di bawah UNIFIL, Sertu Muhammad Nur Ichwan dan Kapten Inf Zulfi Aditya Iskandar, gugur dalam serangan di dekat Bani Hayyan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan