Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah personil komisi norma hingga pendidikan DPR kompak mengecam kasus dugaan pelecehan seksual lewat chat mesum nan menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Mereka meminta kampus hingga Kemendiktisaintek mengambil sikap tegas. Para personil legislatif menilai kasus tersebut tak bisa dibenarkan dan ditoleransi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak UI menjatuhkan hukuman tegas terhadap 16 pelaku. Esti meminta agar kasus itu ditindak dengan UU TPKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa nan dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual nan ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa bidang norma nan semestinya lebih peka dan mengerti terhadap setiap akibat hukum," kata Esti saat dihubungi, Rabu (15/4).
Dalam UU TPKS, terang dia, jenis kekerasan seksual dibagi dalam beberapa jenis. Salah satunya bisa berbentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.
Oleh lantaran itu, Esti mendorong agar korban membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Dengan pemberlakuan hukuman tegas sesuai UU TPKS, kita berambisi agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak bakal membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mendesak Kemendiktisaintek turun tangan. Dia menyoroti kasus serupa di beberapa kampus lain dalam waktu berdekatan, mulai dari Universitas Budi Luhur nan menyeret seorang pengajar hingga Untirta.
Dia mendorong pertimbangan total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, dan sistem pelaporan nan kondusif bagi korban.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional nan memerlukan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR bagian hukum, Abdullah menilai kejadian pelecehan dan kekerasan seksual di beberapa kampus telah menjadi masalah sistemik. Dia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses pertimbangan dan penanganan.
Menurut Abduh, sapaan akrabnya, pertimbangan kudu dilakukan menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola hubungan nan berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.
"Ini momentum untuk melakukan pertimbangan total. Semua aktivitas dan tradisi di lingkungan pendidikan kudu ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," ujarnya.
FH UI telah menggelar sidang internal terhadap 16 mahasiswanya nan merupakan pelaku pelecehan seksual. Sidang nan disiarkan langsung lewat sejumlah platform media sosial itu berjalan tegang dan berujung ricuh.
Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya. Heri mengaku baru mengetahui info tersebut dan tetap menunggu laporan dari pihak fakultas.
Dia memastikan proses penanganan melangkah sesuai prosedur. UI, lanjutnya, berkomitmen menciptakan lingkungan kampus nan kondusif serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
"Tetapi saya juga memperhatikan di beragam media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi kelak kita di Rektorat bakal memonitor gimana penanganan di fakultas," katanya.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·