Puan Sebut RUU Pemilu Masih Dibahas Para Ketum Parpol

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan rancangan UU Pemilu perubahan kedua saat ini tetap dibahas secara informal oleh para ketua umum partai politik.

Menurut Puan, para ketua umum mau memastikan RUU Pemilu nantinya bisa menjadi referensi penyelenggaraan pemilu nan jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami tetap membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik. nan paling krusial adalah gimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa melangkah jujur, adil, efisien," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Sementara, Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji mewanti-wanti tenggat lantaran tahapan pemilu kudu segera dimulai. Menurut Sarmuji, pemerintah kudu segera membentuk tim seleksi panitia penyelenggara pemilu sebelum akhir 2026.

Sarmuji mengatakan tahapan pemilu tak bisa dimulai jika undang-undangnya belum selesai direvisi.

"Ya, kan enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai. Jadi jika memang mau undang-undang ini diubah, ya kudu segera kita mulai pembicaraannya," ujar Sarmuji.

Sekretaris Jenderal Golkar itu mengatakan jika RUU Pemilu tak segera dibahas sebagai akibat agenda tahapan pemilu kudu diubah. Dengan demikian, pemerintah kudu melakukan pengganti dengan mempersingkat proses tahapannya.

"Mungkin saja bakal ada nan dipersingkat, disesuaikan dengan UU Pemilu nan kelak bakal dibahas ya," katanya.

10 rumor perubahan

Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.

Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.

Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.

Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.

Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.

"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional