Propam Polda Sumut membantah penahanan di tempat unik (patsus) terhadap Brigadir S mengenai kasus pelecehan seksual terhadap tahanan wanita IA. Mereka menegaskan bahwa Brigadir S ditahan lantaran melakukan kesalahan dalam proses penyelidikan kasus.
"Hasil dari Propam untuk masalah pelecehan saat ini, sampai dengan saat ini, itu tidak terbukti. Artinya, belum didapatkan bukti, unsur-unsur untuk ke sana belum ditemukan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, kepada wartawan, Selasa (28/4).
Ferry menuturkan, kasus ini berasal saat pemilik gym melaporkan cleaning service-nya, wanita berinisial IA, atas kasus pencurian nan terjadi pada Oktober-Desember 2025.
Tim interogator mengamankan IA pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Kemudian, tiga interogator melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan itu didampingi dua polisi lain berinisial Brigadir A dan M.
Selama proses pemeriksaan tersebut, dalam rekaman CCTV tidak terlihat adanya pelecehan. Isu pelecehan sendiri datang langsung dari IA.
"Diperiksa oleh Brigadir S terhadap pelaku, diperiksa di dalam ruangan itu. Sesuai dengan keterangan provost bahwa ada tiga orang di sana. Itu nan memeriksa Brigadir S, jadi dia tidak mengakui bahwa dia melakukan pelecehan. Kemudian saksinya juga Brigadir M dan Brigadir A tidak memandang adanya pelecehan. Mereka tidak memandang alias tidak mendengar. Kemudian CCTV juga tidak ada, akhirnya nan ada pengakuan dari wanita ini saja, inisial IA," jelas Ferry.
Dipatsus lantaran Salah Prosedur Penyelidikan
Ferry menuturkan, Brigadir S ditempatkan di penempatan unik (patsus) Propam Polda Sumut lantaran telah melakukan kesalahan prosedur dalam pemeriksaan terhadap tahanan berjenis kelamin wanita.
Seharusnya, interogator nan memeriksa IA adalah interogator polwan. Namun, saat itu tidak ada interogator polwan nan berada di lokasi.
"Satu dijadikan dipatsus. Kenapa dipatsus? Bukan masalah pelecehan. Pelecehan itu tidak terbukti. Dipatsus lantaran kesalahan prosedur, dianggap kesalahan prosedur. Kenapa dianggap kesalahan prosedur? Kita punya patokan di kepolisian nan tidak diatur di KUHP. Tapi dalam patokan kepolisian, seyogianya dikatakan bahwa jika ada pemeriksaan wanita itu diperiksa oleh polwan alias didampingi oleh PPO/PPA," imbuh Ferry.
"Tapi ini kan jam 22.30 WIB, mau cari polwan, mau cari ini, itu. Langsung periksa saja, itulah nan dianggap menyalahi prosedur," tutup Ferry.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·