Pria di Mojokerto Pakai Foto AI Kencani 32 Wanita, Lalu Curi Barangnya

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

Ilham Wahyudi (29), laki-laki asal Desa Klenangkidul, Banyuanyar, Probolinggo, ditangkap lantaran mencuri peralatan berbobot milik 32 wanita. Modus pelaku adalah membujuk kencan para korban di vila wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan pihaknya menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Perumahan Pesona Permata Ungu, Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (6/4).

"Senin, 6 April, tim Resmob Polres Mojokerto sukses mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian. Pelaku diamankan di wilayah Krian, Sidoarjo," kata Aldhino kepada wartawan.

Aldhino menuturkan, kasus ini terungkap dari laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pencurian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 kartu identitas wanita nan diduga milik korban atas tindakan pencurian nan dilakukan Ilham.

"Setelah diamankan, ditemukan beberapa peralatan bukti. nan unik, pelaku melakukan pencurian ini dengan modus membujuk check-in para wanita," ucapnya.

"Oleh lantaran itu, setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan nan berkepentingan dan ditemukan 32 KTP. Dari pemeriksaan, seluruh KTP wanita tersebut merupakan milik para korban," sambungnya.

Pakai Foto Editan AI

Dari hasil pemeriksaan, Ilham mengaku menjalankan aksinya selama tiga tahun terakhir. Modus Ilham adalah berkenalan melalui aplikasi kencan. Mayoritas korban nan diincar adalah wanita berumur 40 tahun ke atas dengan status janda.

Kemudian, Ilham berganti nomor ponsel dengan para korban. Untuk meyakinkan korban, dia mengedit foto profil agar terlihat lebih menarik.

Setelah berkenalan, Ilham membujuk kencan di sebuah vila di area Pacet. Saat korban lengah, Ilham langsung bertindak menggasak barang-barang korban seperti ponsel dan uang, lampau kabur.

"Modusnya, pelaku berkenalan lewat aplikasi OMI dengan korban, kemudian diajak kencan. Setelah itu, saat korban lengah, pelaku mengambil tas alias peralatan bawaan korban lampau kabur," ujarnya.

"Korban dan pelaku saling berkomunikasi, pelaku memasang foto nan diedit agar terlihat lebih menarik," tambahnya.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman balasan penjara maksimal 5 tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan