Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memastikan pekerja sektor informal, termasuk pengemudi transportasi online, terlindungi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nan dikelola BPJS Kesehatan.
Prabowo menyampaikan bahwa negara kudu datang memastikan seluruh pekerja mendapatkan akses jasa kesehatan nan mudah. Menurut dia, pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online mempunyai tingkat kerentanan tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan nan pasti.
“Negara kudu memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi agunan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujar Prabowo dalam aktivitas Peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 2026 nan digelar di Monumen Nasional, Jumat (01/05).
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini mewajibkan perusahaan memberikan agunan sosial berupa BPJS Kesehatan kepada para mitra pengemudi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi corak keberpihakan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial nasional, sekaligus memastikan kesehatan pengemudi transportasi online terlindungi melalui Program JKN.
Selain itu, Prabowo juga menegaskan bahwa perlindungan kesehatan melalui JKN merupakan fondasi krusial dalam menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pekerja nan menggantungkan penghasilan dari sektor informal.
"Kita berambisi undang-undang kita selalu bakal menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," tegas Prabowo.
Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN terus meningkat. Per 1 April 2026, jumlah pekerja beserta personil keluarganya nan terdaftar aktif telah mencapai lebih dari 36,4 juta jiwa. Angka ini mencerminkan penguatan komitmen negara dalam menghadirkan perlindungan kesehatan nan inklusif bagi seluruh lapisan pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menegaskan komitmennya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Program JKN. Komitmen ini juga dilakukan agar seluruh pekerja sektor informal bisa mengakses jasa kesehatan dengan mudah.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya pemerintah nan telah menerbitkan patokan mengenai perlindungan pekerja sektor informal, khususnya bagi pekerja transportasi online agar memperoleh agunan kesehatan secara berkelanjutan.
"Prinsipnya BPJS Kesehatan siap bekerja-sama dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses jasa kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, dengan terlindunginya para pekerja ke dalam Program JKN, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman bekerja tanpa cemas jika jatuh sakit," tegas Pujo.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·