Pramono Soal Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak: Aturan Baru Segera Diumumkan

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat BUMD Leaders Forum di area Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kendaraan listrik baik motor alias mobil listrik (KBLBB) nan tak lagi bebas pajak berasas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Pajak nan dimaksud berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) nan dibayar setahun sekali sebagai pendapatan daerah, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nan dibayarkan pada awal periode kepemilikan alias penyerahan kendaraan.

Namun besaran pajak nan ditetapkan berjuntai kebijakan daerah, artinya pemerintah memberikan ruang insentif baik pembebasan alias pengurangan pajak KBLBB berupa PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, nan termaktub dalam Pasal 19.

Peserta menjajal mobil listrik Denza D9 saat menghadiri kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Insentif pembebasan alias pengurangan PKB dan BBNKB juga bertindak untuk kendaraan bermotor nan telah dilakukan konversi dari berbasis bahan bakar menjadi berbasis baterai.

"Sehari-dua hari ke depan saya bakal keluarkan kebijakan itu, ada hal-hal berangkaian dengan PBB, perihal nan berangkaian pajak kendaraan listrik, segera saya bakal umumkan secara resmi," kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4).

Mobil listrik AION saat pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Sena Pratama/kumparan

Lebih lanjut mengutip laman resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dijelaskan Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal nan optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan nan diberikan dalam Permendagri terbaru.

"Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak nan kudu ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku. Langkah ini mencerminkan pendekatan nan seimbang antara kepatuhan terhadap izin nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat," demikian tulis Bapenda DKI Jakarta.

Adapun pada Pasal 3 Ayat 3, disebutkan jenis kendaraan nan dikecualikan dari objek PKB, yakni:

1. Kereta api

2. Kendaraan bermotor nan digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara

3. Kendaraan bermotor kedaulatan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asa timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional nan memperoleh akomodasi pembebasan pajak dari pemerintah

4. Kendaraan bermotor berbasis daya terbarukan

5. Kendaraan bermotor lainnya nan ditetapkan dengan peraturan wilayah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Bila membandingkan dengan patokan sebelumnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis daya terbarukan, adalah termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan nan dilakukan konversi dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan