Pramono Respons Catatan MUI soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal membuka ruang konsultasi dengan para mahir nan memahami hukum Islam tentang tata langkah penguburan hewan, menyusul adanya masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai ikan sapu-sapu.

"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, kelak saya minta untuk nan mahir untuk menyesuaikan tata caranya," ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan lantaran populasinya di perairan Jakarta sudah sangat dominan. Kondisi tersebut, menurutnya, telah mengganggu keseimbangan ekosistem air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu nan tetap hidup lantaran dinilai bertentangan dengan dua prinsip utama dalam Islam. Dua prinsip tersebut adalah rahmatan lil 'alamin serta kesejahteraan hewan (kesrawan).

Meski demikian, Miftah menilai langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu alias pleco mempunyai nilai kemaslahatan, lantaran sejalan dengan konsep hifẓ al-bī'ah alias perlindungan lingkungan.

Hal ini didasari kebenaran bahwa ikan sapu-sapu berpotensi merusak ekosistem sungai dan menakut-nakuti keberadaan ikan lokal.

"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah ialah masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern", kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4).

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berangkaian dengan prinsip Hifẓ an-Nasl, ialah menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan pengendalian jenis invasif, biodiversitas dapat terjaga dan akibat kepunahan jenis lokal dapat diminimalkan.

Namun demikian, dari perspektif pandang syariah, Miftah menilai terdapat persoalan pada metode nan digunakan. Ia menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, langkah mengubur ikan dalam kondisi tetap hidup mengandung unsur penyiksaan lantaran memperlambat kematian.

Selain itu, metode tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip ihsan dalam aliran Islam serta bertentangan dengan etika kesejahteraan hewan nan menekankan minimnya penderitaan.

"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan nan tidak perlu," kata dia.

(tim/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional