Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pelaku Pengoplosan LPG Nonsubsidi

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Polresta Sidoarjo tangkap dua tersangka pengoplos LPG nonsubsidi.

, SIDOARJO, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo sukses menangkap dua orang tersangka berinisial MNH dan MR nan terlibat dalam pengoplosan LPG nonsubsidi. Penangkapan dilakukan di Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, dan pelaku menyuntikkan gas LPG tiga kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Praktik terlarangan ini menggunakan rumah nan dipasangi iklan untuk dijual di bagian depan, guna menghindari kecurigaan penduduk sekitar.

Para pelaku menyuntikkan isi tabung LPG bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi dan menjualnya dengan nilai lebih tinggi antara Rp130 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. Dari kalkulasi sementara, pelaku memperoleh untung sekitar Rp80 ribu per tabung dan total bulanan mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta.

Aktivitas terlarangan ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan merupakan pengulangan dari praktik nan sama di letak berbeda oleh pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa mereka tetap memburu satu orang lainnya berinisial RD nan berkedudukan sebagai penyuntik gas.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita ratusan tabung LPG ukuran tiga kilogram subsidi dan 12 kilogram nonsubsidi, perangkat suntik, timbangan, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain nan digunakan dalam aktivitas terlarangan tersebut.

Tobing menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas nan telah diperbarui, dengan ancaman balasan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami bakal terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi lantaran merugikan masyarakat dan negara,” tambahnya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional