Risdianto Lubis menjadi tersangka kasus penipuan sesama polisi. Ia melakukan penipuan saat menjabat Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Ia sekarang telah dipecat dari Polri.
Penipuan ini terungkap setelah korbannya berinisial RAPJ, personil Polres Padangsidimpuan, melaporkan kasusnya. Awalnya korban tergiur untuk meminjamkan Surat Keputusan (Skep) Polrinya kepada tersangka lantaran diiming-imingi fee sebesar Rp 30 juta.
"Tersangka RL mengatakan kepada korban untuk memakai SK milik korban sebagai pengajuan pinjaman ke BRI sebesar Rp 470 juta, nan bakal dipergunakan tersangka RL," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, dalam keterangannya, Rabu (8/4).
"Dan bakal dilunasi kembali pinjaman tersebut selama tiga bulan setelah pengajuan pinjaman dan (tersangka) menjanjikan untuk memberikan duit kepada korban sebesar Rp 30 juta sebagai fee menggunakan Skep Anggota Polri milik korban," ujar Wira.
Namun, rupanya pinjaman itu tidak dibayar oleh tersangka. Gaji korban pun terpotong untuk mencicil utang tersebut.
"Sehingga korban menanyakan kepada tersangka RL dan menjelaskan bahwa Skep personil polisi tetap berada di Bank. Atas peristiwa tersebut korban merasa tertipu dan dirugikan sehingga membikin laporan pengaduan di Polres Padangsidimpuan," ujar Wira.
Palsukan Tanda Tangan Kapolres
Korban Risdianto rupanya tidak hanya satu. Terdapat 33 personil polisi lainnya nan juga tertipu olehnya sejak 2021.
Dalam menjalankan aksinya tersangka memalsukan tanda tangan untuk melengkapi arsip pinjaman ke bank.
"Dengan pinjaman antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta, dengan modus antara lain dengan memalsukan tanda tangan Kapolres pada masa tahun 2021 sampai dengan 2025 setidaknya terdapat 4 Kapolres, kemudian juga memalsukan tanda tangan istri dari pemohon untuk pengajuan pinjaman," tuturnya.
Istrinya: Anggota DPRD Padangsidimpuan
Dalam penipuan tersebut, Risdianto melibatkan istrinya berinisial SHL nan merupakan personil DPRD Kota Padangsidimpuan. Ia berkedudukan untuk ikut membujuk para korban.
"Turut membujuk dan mengiming-imingi beberapa korban tersebut dan memberikan untung dari usahanya agar para korban mau meminjam dan mengagunkan SK-nya ke bank," imbuh Wira.
RL dan SHL telah ditahan. Polisi terus mendalami kasus ini mengenai dugaan adanya pihak lain nan terlibat.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·