Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan—seorang kurir 58 kg sabu nan sempat kabur dari tahanan Polda Jambi pada 10 Oktober 2025 lalu. Ia ditangkap di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis (16/4) awal hari.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Siregar mengatakan, Alung ditangkap berkah info dari masyarakat mengenai keberadaan DPO atas nama M Alung. Setelah dipantau sejak Rabu (15/4), Alung akhirnya ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara berbareng lima rekannya.
"Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya nan berada dalam satu kendaraan, ialah mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM," kata Krisno lewat keterangannya, Jumat (17/4).
Identitas kelima rekan Alung berinisial R, B, M, M, dan A. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Lima orang lainnya nan turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin MD, MFM bin R, Rd M bin Rd M, dan A bin M," jelas Krisno.
Alung Kabur Sejak 2025
Alung kabur dari ruang interogator lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Ia diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol cable tie dilepas.
Alung sendiri sudah enam bulan menjadi DPO. Hingga akhirnya dia diamankan di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, Kamis (16/4) awal hari.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·