Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengaku telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3) terhadap Rismon.
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan publikasi itu dilakukan setelah Rismon maupun pihak Jokowi sepakat tenteram lewat sistem restorative justice.
Ia menjelaskan gelar perkara unik untuk penghentian kasus juga telah dilaksanakan dan dihadiri oleh kedua belah pihak di Polda Metro Jaya.
"Pelaksanaan gelar perkara unik sistem keadilan restorative justice terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 8 April 2026," jelasnya.
Kendati demikian, Iman menegaskan kasus pencemaran nama baik lewat tudingan piagam tiruan itu tetap melangkah untuk para tersangka lainnya.
Pada Rabu (1/4) lalu, Rismon diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dengan pihak pelapor.
Kesepakatan itu terjadi setelah Rismon berjumpa dengan Jokowi di Solo pada Kamis (12/3) dan Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres, Jakarta pada Jumat (13/3).
Rismon menegaskan proses RJ dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Ia menyebut perihal ini murni hasil penelitian terbaru nan didapati mengenai keaslian piagam Jokowi.
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lampau diproses di Polda Metro Jaya," ujar Rismon kepada wartawan.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya nan baru nan melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," imbuhnya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·