Polda Metro Jaya Koordinasi dengan UI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/Antara Foto

Polda Metro Jaya memastikan belum menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Meski demikian, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya tengah melakukan koordinasi dengan pihak kampus.

"Sejauh ini, sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4).

"Akan tetapi, langkah-langkah nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas nan bersangkutan," sambungnya.

Selain dengan kampus, pihak kepolisian juga melakukan koordinasi kepada pengacara korban. Hal itu untuk memberikan pendampingan mengenai peristiwa kekerasan seksual nan terjadi.

Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Yang kedua, saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat norma dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi mengenai tentang peristiwa ini," ucap Budi.

"Yang ketiga, Direktorat PPA dan PPO sudah mengumpulkan beberapa peralatan bukti, membikin laporan info mengenai tentang koordinasi dengan pihak universitas, sehingga kami dari Polda Metro Jaya pasti bakal membuka ruang terhadap peristiwa ini," lanjutnya.

Meski telah menempuh sejumlah langkah, Budi mengaku pihak kepolisian tidak mau mendahului pihak UI. Ia menghormati langkah-langkah nan sedang diambil oleh kampus secara internal.

"Kami juga bakal menghormati secara kelembagaan bahwa kampus alias universitas sedang mengambil langkah tahapan-tahapan secara internal. Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang nan sedang saat ini dilakukan oleh universitas," tutur Budi.

"Kami mengimbau untuk kita sama-sama menghormati ruang nan sedang saat ini dilakukan oleh universitas," sambungnya.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini andaikan dilibatkan oleh pihak kampus. Terlebih jika terdapat laporan polisi mengenai kasus ini, polisi bakal siap memprosesnya.

"Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan mengenai tentang norma andaikan bakal dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi andaikan kelak bakal kudu menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap bakal memproses ini," tandasnya.

Kondisi setelah kasus kekerasan seksual (KS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sikap UI

Adapun UI telah membekukan sementara status akademik 16 mahasiswa FH UI nan terlibat sebagai pelaku dari 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama periode tersebut, mereka sama sekali tidak boleh berkegiatan di lingkungan kampus selain dalam perihal pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) alias keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna mencegah hubungan dengan korban maupun saksi selama pemeriksaan berlangsung, baik langsung maupun tidak langsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah secara objektif, melindungi seluruh pihak nan terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan