
Pigai: Pendapat Saiful Mujani Tentang Makar Tidak Dijamin Konstitusi!
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai menegaskan, kritik alias pendapat nan disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Namun sebaliknya, dia mengatakan bahwa pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
"Maka jika (pendapat) Feri Amsari dan Ubedilah Badrun adalah kewenangan asasi manusia lantaran (merupakan) penilaian terhadap kebijakan pemerintah, maka (pernyataan) Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi," ujar Natalius Pigai dalam konvensi pers di Kantor Kementerian HAM, Senin (20/4/2026).
Pigai menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) nan ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan nan mengganggu stabilitas nasional nan berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
"Ada banyak mahir mengatakan pendapat Saiful Mujani itu dijamin HAM, enggak. Pendapatmu nan menghasut nan menyebabkan ujungnya adalah makar dalam Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM, Sirakusa Prinsipil tentang pembatasan HAM itu kewenangan asasi manusia dibatasi ketika pendapat tersebut menakut-nakuti instabilitas nasional," ungkap Pigai.
"Jadi ketika Anda mengganggu instabilitas, (hak pendapat) bisa dibatasi," sambung mantan personil Komnas HAM tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·