Perawat RSHS Bandung Dipolisikan Soal Kasus Bayi Nyaris Dibawa Orang Lain

Sedang Trending 3 hari yang lalu
Kuasa Hukum Nina Saleha, Amelia (kiri), Nina Saleha (tengah), dan Kuasa Hukum Nina Saleha, Mira Widyawati, usai berkonsultasi dengan Direktorat Reserse PPA PPO dan membikin Laporan Polisi di SPKT Polda Jabar pada Jumat (17/4/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Kasus dugaan kelalaian nan menyebabkan bayi nyaris dibawa oleh orang tidak dikenal di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masuk ke ranah hukum.

Ibu bayi, Nina Saleha, resmi melaporkan seorang perawat berinisial N ke pihak kepolisian usai berkonsultasi dengan Direktorat Reserse PPA-PPO dan membikin laporan di SPKT Polda Jabar, Jumat (17/4), dengan nomor laporan teregister LP/B/684/IV/2026/SPKT POLDA JABAR.

Kuasa norma Nina, Mira Widyawati, menyatakan langkah norma diambil lantaran adanya perbedaan signifikan antara pernyataan pihak rumah sakit dengan pengalaman nan dialami kliennya.

“Pernyataan dari pihak rumah sakit, termasuk nan disampaikan Direktur Utama melalui YouTube, bertolak belakang dengan apa nan dialami oleh Ibu Nina Saleha,” ujar Mira.

Menurutnya, tim kuasa norma sebelumnya berambisi ada pertemuan langsung untuk menjelaskan kejadian tersebut. Namun, respons nan diberikan pihak rumah sakit dinilai tidak menjawab substansi persoalan.

“Kami sebetulnya menunggu dipanggil untuk duduk bersama, membahas apa nan sebenarnya terjadi. Tapi nan kami terima justru surat dan pernyataan nan berbeda dengan kebenaran jenis pengguna kami,” katanya.

Atas dasar itu, Nina memutuskan membikin laporan polisi dengan terlapor seorang perawat berinisial Suster N. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 450 dan 452 KUHP tentang percobaan penculikan.

Mira menjelaskan, awalnya kasus ini sempat mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, berasas hasil konsultasi dengan penyidik, laporan difokuskan terlebih dulu pada dugaan percobaan penculikan.

“Ini tetap tahap awal, pengumpulan bukti-bukti permulaan. Nanti bisa dikembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pasal lain,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nina Saleha, Amelia (kiri), Nina Saleha (tengah), dan Kuasa Hukum Nina Saleha, Mira Widyawati, usai berkonsultasi dengan Direktorat Reserse PPA PPO dan membikin Laporan Polisi di SPKT Polda Jabar pada Jumat (17/4/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Ia menambahkan, laporan saat ini ditujukan kepada individu, bukan lembaga rumah sakit. Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan adanya pihak lain nan bakal dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kewenangan interogator untuk memanggil siapa saja, termasuk membuka CCTV. Kami justru mau CCTV itu dibuka agar tidak ada polemik,” ujarnya.

Terkait rumor tes DNA, Mira menyebut kliennya tetap mempertimbangkan. Namun, Nina meyakini bayi tersebut adalah anaknya berasas tanda-tanda nan dikenali.

Sementara itu, kuasa norma lainnya, Amelia, menilai jawaban gugatan dari pihak RSHS belum menunjukkan keterbukaan informasi.

“Karena itu, kami lanjutkan dengan laporan dugaan percobaan penculikan. Untuk tersangka saat ini tetap personal, kelak bakal dikembangkan oleh penyidik,” kata Amelia.

Di sisi lain, Nina Saleha berambisi kasus ini segera menemukan titik terang. Ia meminta seluruh pihak nan terlibat saat kejadian dihadirkan untuk mengungkap kebenaran.

“Saya mau kasus ini diselidiki sampai jelas. Saya mau semuanya dihadirkan, suster, satpam, dan lihat CCTV agar terlihat kebenarannya,” ucap Nina.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan