Kubu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut, membantah adanya upaya pengkondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Sebelumnya, KPK menyebut Gus Yaqut mencoba mengkondisikan Pansus Haji dengan menawarkan duit USD 1 juta.
Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, mengatakan kliennya tak pernah menerima dan memberikan duit dalam kasus ini. Termasuk soal upaya pemberian kepada Pansus Haji tersebut.
"Saya tegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan duit oleh Gus Yaqut dan tidak pernah ada pemberian duit dari Gus Yaqut baik secara langsung maupun melalui perantara," kata Dodi kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dodi menilai, narasi upaya pengkondisian Pansus Haji nan dilakukan Gus Yaqut ini telah menyesatkan. Padahal, menurutnya, ini bertentangan dengan kebenaran nan terjadi.
“Gus Yaqut justru sejak awal mau kasus ini bisa terang benderang. Makanya Gus Yaqut pernah proaktif berjumpa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk meminta penjelasan terhadap pihak-pihak nan menyatakan adanya pemberian biaya tersebut. Namun faktanya, pihak-pihak itu justru tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi alias dikonfrontasi,” jelas Dodi.
Dodi menyebut, upaya ada upaya untuk melindungi para mafia haji mengenai kasus nan menjerat Gus Yaqut. Karenanya, dia meminta agar KPK menelusuri aliran duit nan ada dalam perkara ini.
“Jika abdi negara penegak norma sungguh mau menelusuri perkara ini, bongkarlah aliran duit (follow the money) dan pola penyimpangannya,” ujar Dodi.
Menurut Dodi, membongkar praktik mafia haji ini bukan perihal nan susah bagi KPK. Seperti menelusuri sosok jemaah nan berangkat, biro travel mana nan memberangkatkan, hingga mencari petugas alias pejabat nan diduga menyalahi prosedur.
Dari sana, lanjutnya, bakal dapat terlihat modus penyimpangan sebenarnya nan mungkin telah berjalan bertahun-tahun dan berpotensi telah menjadi penyakit kronis dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Jika pengusutan operasional ini tidak dilakukan serius, sangat mungkin Gus Yaqut ini sengaja dijadikan tumbal untuk melindungi pihak lain. Itu jelas bertentangan dengan due process of law dan mencederai kebenaran materiil nan semestinya menjadi perihal utama dalam penegakan norma pidana,” ucapnya.
Dodi berharap, pengusutan kasus kuota haji betul-betul berpijak pada prinsip keadilan dan dalam kerangka membenahi tata kelola haji Indonesia.
“Kasus ini memang menyisakan keanehan sejak awal. Gus Yaqut dipersoalkan kebijakannya nan dianggap merugikan negara, padahal penyelenggaraan haji tahun 2024 itu telah diaudit oleh BPK RI dan dinyatakan ada efisiensi sekitar Rp600 miliar,” terang Dodi.
Upaya Pengkondisian Pansus Haji
KPK mengungkap Gus Yaqut diduga berupaya untuk mengkondisikan Panitia Khusus (pansus) haji DPR. Pengkondisian diduga dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan duit nan diserahkan itu berasal dari pengumpulan fee pengisian kuota haji dari sejumlah biro travel haji.
"Jadi berasas keterangan dari saksi-saksi nan ada memang ada upaya dari Saudara YCQ ketika pansus ini ada dan gitu ya dibentuk kemudian memang kan bersidang gitu ya bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu," kata Asep dalam bertemu pers, Kamis (12/3).
"Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta. Tapi ditolak," tambah Asep.
Asep menjelaskan, permintaan duit kepada para biro travel haji itu dilakukan oleh stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Dalam kasus ini sudah dijerat sebagai tersangka.
"Permintaan duit fee alias komitmen fee alias biaya lain kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 tersebut dilakukan atas perintah dari IAA," ungkap Asep.
Terbaru, KPK menyatakan duit itu telah disita. Penyitaan dilakukan dari seseorang berinisial ZA nan disebut sebagai perantara.
"Fakta nan kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA nan merupakan perantara untuk penyerahan duit ke personil pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (13/4).
Dia mengatakan, duit tersebut belum sampai ke personil pansus nan dituju. Sehingga, duit tetap berada di tangan ZA.
"Dan tadi betul bahwa si tersangka, ialah YCQ tidak datang di pansus. Sehingga ini memang kebenaran nan kita temukan tetap dipegang oleh Saudara ZA," ungkapnya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·